Spesialis Curanmor Showroom Motor di Tangerang Diciduk Polisi

6 hours ago 2
Spesialis Curanmor Showroom Motor di Tangerang Diciduk Polisi Barang bukti yang disita Polisi dari pelaku.(MI/Sumantri. )

PELAKU pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beraksi di Showroom Nambo Motorindo Jaya, Jalan Cemara, Kelurahan Cibodas, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Banten ditangkap jajaran Polres Metro Tangerang.

Pelaku berinisial DD,31 di tangkap di rumahnya, di wilayah Cibodas, Kota Tangerang Banten. Sementara seorang pelaku lainnya berinisial IPL,35 berhasil melarikan diri dan masih dalam pengejaran petugas. "Ya, satu orang pelaku lainnya yang berperan sebagai joki masih dalam pengejaran petugas," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Ajun Komisari Besar Parikheshit,'" Minggu (12/7).

Pengungkapan itu, lanjutnya, berawal dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor Honda Scoopy di Showroomnya pada 31 Januari 2026 lalu. Setelah dilakukan penyelidikan dengan cara menganalisa rekaman CCTV di sekitar lokasi, petugas berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku.

Namun, ketika diintip di sekitar wilayah Cibodas, pelaku yang selalu berpinda-pindah rumah kontrakan sulit ditemui, sehingga akhirnya pada Rabu (8/7) siang, pelaku yang menampakkan diri di rumah kontrakannya yang baru di Jalan H. Masnin, Kelurahan Cibodas, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang berhasil ditangkap.

Dari lokasi penangkapan itu, sambung Kasat, petugas menyita sepeda motor Honda Scoopy hasil kejahatan yang telah diubah warna dari merah menjadi merah marun. Selain itu juga sejumlah barang bukti berupa obeng, kunci letter L, anak kunci T, alat ketok nomor rangka dan mesin (number punch), tiga unit telepon genggam, STNK kendaraan serta beberapa kunci kontak.

Di depan petugas, jelas Kasat, pelaku mengaku tidak beraksi seorang diri. Melainkan bersama temannya berinisial IPL. Namun saat akan ditangkap, IPL berhasil melarikan diri dan masuk daftar pencarian orang (DPO). Tak hanya itu, pelaku juga mengaku telah beberapa kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di sejumlah lokasi di wilayah Cibodas dan Kecamatan Kelapa Dua.

Kemudian hasil kejahatannya, dijual kepada seorang penadah di Purwodadi, Grobogan, Jawa Tengah. "Sampai saat ini, kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap adanya pelaku atau jaringan yang lain," ungkap Kasat.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari, mengimbau kepada masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kriminal maupun aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

"Partisipasi masyarakat sangat membantu pengungkapan kejahatan. Jika melihat atau mengalami tindak pidana, segera laporkan melalui Bhabinkamtibmas setempat atau layanan Call Center Polri 110. petugas akan siap melayani masyarakat selama 24 jam," tandasnya.

Akibat perbuatannya, ucap Kapolres, pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang No 1 tahun 2023, tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (SM/P-3)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |