TAUD Minta Pengadilan Militer Hentikan Sidang Kasus Andrie Yunus

8 hours ago 2

TIM Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mendesak hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menghentikan persidangan perkara penyiraman air keras terhadap aktivis hak asasi manusia Andrie Yunus. Kelompok pengacara yang mewakili Andrie itu telah menyerahkan surat permohonan penghentian persidangan kepada Pengadilan Militer II-08 pada Senin, 8 Juni 2026.

“TAUD mendesak Pengadilan Militer II-08 Jakarta menghentikan persidangan demi hukum,” demikian pernyataan tim tersebut dalam keterangan tertulis pada Selasa, 9 Juni 2026.

TAUD menyampaikan permintaan itu setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengeluarkan putusan praperadilan Nomor 62/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Sel. Dalam putusan tersebut, hakim memerintahkan Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) melanjutkan penyidikan kasus penyerangan terhadap Andrie. Sebelumnya, polisi menghentikan pengusutan perkara itu dengan alasan telah melimpahkannya kepada Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI).

Menurut TAUD, putusan praperadilan tersebut menunjukkan bahwa pelimpahan perkara dari Polda Metro Jaya kepada Puspom TNI telah menghentikan penyidikan yang seharusnya tetap berjalan. “Karena itu, dasar hukum yang digunakan untuk membawa perkara ini ke peradilan militer kehilangan legitimasi dan persidangan yang sedang berlangsung seharusnya dihentikan demi hukum,” kata TAUD.

TAUD menilai penyiraman air keras terhadap Andrie merupakan tindak pidana umum terhadap warga sipil dan pembela HAM yang tidak berkaitan dengan tugas maupun kepentingan militer. “Oleh sebab itu, perkara ini harus diselesaikan melalui mekanisme yang menjamin keterbukaan, akuntabilitas, dan pengungkapan kebenaran secara menyeluruh,” kata TAUD.

Tim tersebut juga menyoroti fakta yang terungkap dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam putusannya, hakim menyebut adanya dugaan keterlibatan lebih dari empat pelaku dalam penyerangan terhadap Andrie. Dugaan itu didasarkan pada rekaman dari 34 kamera pengawas atau CCTV. “Temuan ini memperlihatkan bahwa persidangan saat ini belum mencerminkan keseluruhan konstruksi peristiwa maupun seluruh pihak yang bertanggung jawab,” ujar TAUD.

Selain itu, TAUD menilai persidangan militer saat ini menggunakan hasil penyidikan yang masih harus dilanjutkan oleh Polda Metro Jaya. Menurut mereka, hasil penyidikan kepolisian tersebut seharusnya diperiksa melalui mekanisme peradilan umum.

Sidang perkara ini akan segera memasuki tahap pembacaan putusan. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08, majelis hakim menjadwalkan pembacaan putusan pada Rabu, 10 Juni 2026. Dalam perkara ini, empat anggota Badan Intelijen Strategis atau Bais TNI berstatus terdakwa. Oditur militer menuntut keempatnya dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |