Terdakwa Terima Rp 20-50 Juta per Bulan dari Pemerasan K3

3 hours ago 4

TERDAKWA perkara dugaan pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Kementerian Ketenagakerjaan, Hery Sutanto, mengaku menerima setoran uang rutin setiap bulan. Hery merupakan mantan Direktur Bina Kelembagaan K3 Kementerian Ketenagakerjaan.

Meskipun mengakui menerima uang terkait dengan pengurusan sertifikasi K3 setiap bulan, ia mengaku tak pernah mengarahkan pemberian setoran tersebut. Ia menyebut praktik itu sudah terjadi sejak lama. 

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

“Saya enggak pernah mengumpulkan atau mengarahkan, mungkin teman-teman melaksanakan kebijakan-kebijakan sebelumnya. Saya dikasih semampu dia, saya sampaikan ke pimpinan kalau ada,” kata Hery dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 6 Mei 2026.

Jaksa mengatakan menurut keterangan saksi, ada arahan dari Hery untuk tetap melanjutkan tradisi meminta uang non-teknis pengurusan sertifikasi K3. Jaksa lantas meminta Hery menjelaskannya, sebab tak mungkin bawahan mengumpulkan uang non-teknis tanpa arahan pimpinan. 

“Tapi memang saya enggak pernah mengumpulkan, mengarahkan untuk menerima non-teknis tersebut, tapi semuanya berjalan seperti sebelumnya-sebelumnya,” kata dia. Hery mengatakan jika mendapatkan titipan uang non-teknis, ia juga menyerahkan kepada pimpinan. 

Ia mengaku menerima uang setoran sekitar Rp 20 hingga Rp 30 juta per bulan. Bahkan, beberapa kali pernah menerima Rp 50 juta pada kesempatan tertentu seperti Hari Raya atau akhir tahun. “Saya menerima dari Pak Bobby biasa itu Rp 20 atau Rp 30 juta. Nanti di Lebaran atau akhir tahun saya ditambahin menjadi Rp 50 juta,” kata Hery. 

Ia menambahkan, praktik pemerasan berhenti setelah penandatanganan pakta integritas di internal kementerian pada Oktober 2024. Sejak saat itulah mereka tak pernah lagi memungut uang dari pengurusan sertifikasi K3. 

“Waktu itu kami stop semua gratifikasi ataupun apa penerimaan, kami hentikan semuanya,” ucap Hery. 

Dalam perkara ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sejumlah terdakwa, yakni mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, eks Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker, Fahrurozi; Direktur Bina Kelembagaan, Hery Sutanto; Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3, Subhan; Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja, Gerry Aditya Herwanto Putra.

Selain itu, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3, Irvian Bobby Mahendra Putro; Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3, Sekarsari Kartika Putri; Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja, Anitasari Kusumawati; serta Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda sekaligus Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3, Supriadi. Selain itu, juga pihak PT KEM Indonesia Miki Mahfud dan PT KEM Indonesia Temurila.

Dalam penyidikan, KPK menemukan para pelaku menjalankan modus pemerasan dengan memperlambat, mempersulit, atau tidak memproses permohonan sertifikasi K3 meskipun pemohon telah memenuhi seluruh persyaratan. Para pelaku kemudian meminta sejumlah uang agar proses sertifikasi dipercepat.

KPK mengungkapkan tarif resmi sertifikasi K3 seharusnya sebesar Rp 275 ribu. Namun, dalam praktiknya, pekerja atau buruh diminta membayar hingga Rp 6 juta. Selisih biaya tersebut diduga menjadi bagian dari praktik pemerasan.

Riani Sanusi Putri berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 
Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |