(MI/Seno)
TRAGEDI yang terjadi di Sampang benar-benar membuat kita mengelus dada. Bayangkan, seorang anak belia berusia 15 tahun harus menanggung nasib nahas karena menjadi korban kekerasan seksual massal yang dilakukan 27 pria beberapa waktu lalu. Polisi telah resmi melimpahkan para tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Sampang. Langkah ini dilakukan setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap atau P21.
Tindak pemerkosaan massal di Sampang ini baru terungkap dan dibongkar setelah kakek korban melaporkan penderitaan cucunya ke polisi. Korban selama ini memendam peristiwa laknat yang dialami karena adanya ancaman pembunuhan yang terus menghantui. Yang benar-benar sulit dinalar, para pelaku membuat satu grup Whatsapp sebagai markas koordinasi.
Para pelaku adalah orang yang saling kenal. Usia mereka berkisar 13 tahun hingga 42 tahun. Pelaku utama yang menjadi otak aksi keji ini ialah remaja berinisial AP berusia 15 tahun. Kasus pemerkosaan massal di Sampang ini menjadi rumit karena korban dan sebagian besar pelaku ternyata sama-sama anak di bawah umur. Anak memerkosa anak adalah sebuah tragedi.
KERUSAKAN MORAL
Di Indonesia, tindak kekerasan seksual yang mengancam anak-anak tidak hanya terjadi satu-dua kali kasus. Sepanjang tahun 2025, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mencatat terdapat puluhan ribu atau minimal 21.352 korban kekerasan yang menimpa anak di Indonesia. Dari jumlah tersebut, mayoritas adalah kekerasan seksual dengan angka mencapai 12.338 kasus atau 50% lebih dari kasus kekerasan yang terjadi di Indonesia.
Berdasarkan laporan yang masuk, diketahui bahwa sebagian besar insiden kekerasan pada anak terjadi di lingkungan terdekat korban, yaitu di rumah dan sekolah yang mencakup 46,1% dari total kasus. Jika dibandingkan dengan anak laki-laki, anak perempuan menjadi kelompok yang paling rentan dan paling banyak menjadi korban tindak kekerasan.
Menurut data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), dalam beberapa tahun terakhir tercatat adanya peningkatan kasus tindak kekerasan di sekolah, yang didominasi oleh kekerasan seksual dan perundungan. Kekerasan seksual adalah bentuk tindak kekerasan yang kerap kali dialami anak perempuan. Tindak pemerkosaan terhadap anak dengan pelaku hingga puluhan orang, tentu bukan sekadar bentuk pemerkosaan biasa. Ini adalah tragedi kemanusiaan yang besar kemungkinan dipicu oleh adanya kerusakan moral dan krisis sosial akut yang membuat para pelaku bersikap nirempati.
Fenomena ini memerlukan penindakan hukum tanpa kompromi, pemulihan trauma korban yang komprehensif, serta evaluasi yang benar-benar mendalam terhadap lingkungan tempat anak bertumbuh untuk memutus rantai kekerasan. Salah satu contoh studi tentang pemerkosaan massal dilakukan oleh Alexis Yay (2014) dengan judul The Independent Inquiry into Child Sexual Exploitation in Rotherham. Studi ini mengkaji fenomena grooming gangs, yakni tindak pemerkosaan dan eksploitasi seksual massal yang terorganisasi.
Dalam studi tersebut diungkapkan bahwa lebih dari 1.400 anak perempuan di Inggris menjadi korban pemerkosaan berkelompok secara berulang dalam kurun waktu 16 tahun akibat kegagalan sistemik dari otoritas penegak hukum di wilayah itu. Meski tidak sedahsyat apa yang terjadi di Inggris, tindak pemerkosaan massal yang terjadi Sampang sesungguhnya adalah tragedi kemanusiaan yang sama. Kasus kekerasan seksual yang melibatkan puluhan pelaku terhadap seorang anak di bawah umur bukanlah sekadar kenakalan remaja yang kebablasan. Ini adalah bentuk kejahatan yang dipicu penyimpangan kolektif yang terjadi di tengah masyarakat kita.
Selama ini, berita tindak pemerkosaan yang kita baca di media massa umumnya adalah tindak kejahatan individual yang dilakukan oleh sosok predator tunggal di tempat-tempat tersembunyi. Namun, dalam peristiwa di Sampang yang terjadi berbeda. Dalam tindak pemerkosaan yang terjadi di Sampang ternyata jumlah pelakunya hingga 27 orang bergilir. Ini memperlihatkan bahwa pada kasus di Sampang ada dimensi baru yang jauh lebih mengerikan: hilangnya empati sosial para pelaku, memudarnya kontrol sosial, dan menguatnya rape culture di kalangan anak-anak.
FAKTOR PENYEBAB
Terjadinya kasus pemerkosaan massal di Sampang dengan pelaku sebagian besar adalah anak di bawah umur menunjukkan bahwa ada sesuatu yang keliru dengan kondisi sosial psikologis masyarakat kita. Faktor pendorongnya ialah kombinasi dari berbagai hal yang secara akumulatif mengarahkan mereka hingga melakukan hal yang sama buruknya.
Pertama, imbas dari paparan dan kecanduan konten pornografi yang tidak terkontrol dari dunia maya. Di era digital seperti sekarang ini, berbagai konten pornografi yang dengan mudah diakses melalui gadget dan internet, pelan-pelan mengikis akal sehat dan mengubah cara pandang pelaku terhadap korban—dari seorang manusia yang harus dilindungi menjadi sekadar objek pemuas nafsu. Anak-anak yang kini dengan mudah mengakses pornografi, tentu tidak mengherankan jika kemudian terlibat dalam perilaku yang meniru apa yang membuncah di kepalanya.
Kedua, adanya fenomena pack mentality dan situasi anonimitas. Dalam konteks ini, seorang individu yang semula tidak memiliki keberanian atau niat untuk melakukan kejahatan secara sendirian, tiba-tiba berubah menjadi lepas kendali ketika didukung oleh kelompoknya. Dorongan untuk diakui oleh geng atau penghormatan dari teman sebaya, serta hilangnya rasa tanggung jawab pribadi karena ditanggung bersama serta hilangnya kontrol sosial dari lingkungan sekitar, menciptakan lingkungan yang kondusif bagi mereka untuk melakukan tindak kejahatan bersama. Mereka merasa ada situasi anonimitas yang membuat mereka merasa aman melakukan tindak kejahatan kolektif.
Ketiga, pengaruh dari penyalahgunaan minuman keras dan narkoba. Banyak kasus tindak kekerasan seksual massal diawali dengan pesta miras yang menumpulkan kesadaran rasional pelaku. Dalam kondisi mabuk, batas-batas etika dan norma sosial yang biasanya menahan hasrat hewani manusia pelan-pelan memudar. Dalam kasus Sampang, pelaku sebelum melakukan aksi dilaporkan terlebih dahulu minum minuman keras, dan bahkan mereka juga mencekoki korban dengan minuman keras sebelum melakukan aksi pemerkosaan bersama. Batas kesadaran pelaku menjadi berkurang, dan mereka melakukan tindakan pemerkosaan seolah untuk mendapatkan pengakuan atas kejantanan dan tindakan superior yang dilakukan.
PEMULIHAN KORBAN
Untuk membantu korban yang menjadi korban pemerkosaan massal harus diakui bukan hal yang mudah. Bagi pelaku yang tertangkap, mereka tentu akan menghadapi meja persidangan dan menerima sanksi sesuai aturan yang berlaku. Akan tetapi, bagi korban, seberapa pun berat sanksi dijatuhkan kepada para pelaku, hal itu tidak akan menyelesaikan akar masalah. Trauma yang dialami korban tidak akan otomatis hilang setelah dijatuhkan sanksi kepada para pelaku.
Bagi korban, kunci agar mereka dapat pulih dan kembali menjalani hidup ialah proses pendampingan dan pemulihan trauma (trauma healing) yang benar-benar intensif. Anak korban kekerasan seksual, apalagi yang dilakukan secara massal, menanggung luka fisik dan mental yang luar biasa mendalam. Tanpa pendampingan psikologis yang intensif dan berkelanjutan, trauma tersebut dapat merusak masa depannya secara permanen, atau bahkan memicu siklus kekerasan baru di kemudian hari. Bagaimana memutus mata rantai tindak pemerkosaan agar tidak memunculkan efek lanjutan yang merugikan adalah agenda utama yang perlu dipikirkan dalam proses pemulihan korban.

















































