RATUSAN warga menyerang rumah milik seorang warga berinisial A yang diduga menjadi lokasi peredaran narkotika di Panipahan, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Sebelumnya, warga juga mendatangi Markas Polsek Panipahan dan mendesak polisi menangkap bandar narkoba berinisial M.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad mengatakan insiden tersebut dipicu kekecewaan warga terhadap proses penegakan hukum. “Mereka meminta penyakit masyarakat seperti narkoba, judi, dan prostitusi diberantas,” kata Pandra pada Ahad, 12 April 2026.
Pandra menjelaskan kepolisian telah menerima seluruh keluhan masyarakat. Namun, polisi tetap harus berkoordinasi dengan pihak terkait sebelum mengambil tindakan. “Kami tidak bisa langsung menutup setiap laporan tanpa proses,” ujar Pandra saat dihubungi.
Pandra menegaskan polisi membutuhkan waktu untuk memproses laporan tersebut. Ia juga meminta masyarakat mempercayakan penanganan perkara kepada aparat. Menurut dia, penegakan hukum merupakan langkah terakhir atau ultimum remedium.
Polisi juga mengimbau masyarakat tidak bertindak main hakim sendiri. “Jangan membiasakan masyarakat bertindak anarkis setiap kali merasa tidak puas,” ujar Pandra.
Sebelumnya, sekitar 500 warga menggeruduk rumah tersebut pada Jumat, 10 April 2026. Massa merangsek masuk, mengambil sejumlah barang dari dalam rumah, lalu membakarnya.
Kapolda Riau Inspektur Jenderal Herry Heryawan mengatakan kepolisian telah menindaklanjuti peristiwa tersebut dan turun langsung ke lokasi. “Kami memahami keresahan masyarakat terkait narkoba,” kata Herry.
Herry menambahkan pihaknya mencopot Kapolsek Panipahan dan Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Panipahan sebagai bentuk evaluasi internal. “Kami melihat ada hal-hal yang tidak berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Herry dalam keterangan tertulis.

















































