Dokumentasi Penindakan Gakkum Kehutanan.(Dok. Gakkum Kehutanan)
TIM gabungan Kementerian Kehutanan, TNI AD, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan NTB, serta Korwas PPNS Polda NTB mengungkap jalur distribusi material tambang ilegal dari kawasan konservasi Taman Wisata Alam Tanjung Tampa, Gunung Prabu, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Senin (21/7).
Delapan orang diamankan bersama 157 karung batu yang diduga mengandung emas, satu dump truck, dan satu kendaraan pikap.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat soal kendaraan yang berulang kali mengangkut karung berisi material batu dari sekitar kawasan Gunung Prabu. Petugas melakukan pemantauan di lokasi yang diduga menjadi titik bongkar muat dan menemukan aktivitas pemindahan material dari perahu kayu ke dump truck dan kendaraan pikap di pesisir Desa Kuta.
Setelah kedua kendaraan meninggalkan lokasi, tim melakukan pembuntutan dan penyekatan hingga berhasil menghentikannya di Desa Ketara, Kecamatan Pujut. Pengungkapan ini menunjukkan dugaan adanya jalur pengangkutan terorganisasi, yakni material diangkut menggunakan perahu kayu dari lokasi penambangan, kemudian dipindahkan ke kendaraan darat untuk dibawa ke lokasi lain.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara Aswin Bangun menegaskan penyidikan tidak berhenti pada delapan orang yang diamankan di lapangan.
"Penyidik terus menelusuri pihak yang memerintahkan kegiatan, membiayai operasional, menyediakan sarana angkut, menampung, menerima, maupun memperoleh keuntungan dari hasil penambangan ilegal ini. Penegakan hukum harus mampu memutus seluruh rantai kejahatan, sehingga tidak ada lagi ruang bagi jaringan yang memanfaatkan kawasan konservasi untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum," tegas Aswin dalam keterangan resmi, Selasa (21/7).
Kepala BKSDA NTB Arap mengingatkan bahwa TWA Tanjung Tampa bukan hanya tempat perlindungan flora dan fauna, melainkan juga bentang alam dan potensi wisata yang menjadi aset daerah.
"Aktivitas penambangan ilegal dapat mengurangi fungsi-fungsi tersebut apabila dibiarkan berlangsung. Karena itu kami akan memperkuat patroli pada titik-titik rawan dan memperluas pelibatan masyarakat dalam pengawasan dan pelaporan dini," ujarnya.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menegaskan negara tidak akan memberi ruang bagi eksploitasi ilegal kawasan konservasi demi keuntungan segelintir pihak.
"Kawasan konservasi dibentuk untuk melindungi kekayaan alam Indonesia dan memastikan manfaatnya tetap dinikmati oleh generasi sekarang maupun generasi yang akan datang. Penegakan hukum kehutanan akan terus diarahkan untuk memutus seluruh mata rantai kejahatan, mulai dari pelaku lapangan hingga pihak yang mengendalikan, membiayai, dan menikmati hasil kejahatan tersebut," tegas Dwi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 90 ayat 1 juncto Pasal 17 ayat 1 huruf c UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah melalui UU Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp2 miliar. (H-3)

















































