ilustrasi kewenangan aparat.(MI)
AKADEMISI Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Edi Pranoto, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset harus memberikan kewenangan yang terbatas, terukur, dan dapat diuji secara hukum guna mencegah potensi kesewenang-wenangan aparat.
Ia menyampaikan bahwa kualitas undang-undang yang kuat tidak diukur dari seberapa besar kekuasaan yang diberikan kepada penegak hukum, melainkan dari kejelasan batasan serta akuntabilitasnya.
"Dalam hukum administrasi, undang-undang yang kuat bukanlah undang-undang yang memberikan kewenangan seluas-luasnya kepada aparat, melainkan yang memberikan kewenangan cukup, jelas, terbatas, dapat diuji, dan akuntabel," ujar Edi Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/9).
Edi menjelaskan terdapat empat hal yang wajib dipenuhi dalam setiap tindakan perampasan aset warga negara. Pertama soal legalitas dan kejelasan kelembagaan yang berwenang, sumber kewenangan, objek perampasan, hingga tujuan penggunaan kewenangan.
Kedua, ia menekankan tindakan negara wajib dilakukan secara cermat, tidak berpihak, transparan, dan proporsional. Ketiga, harus adanya asas proporsionalitas. Ia mengatakan semakin besar intervensi negara terhadap hak milik warga, semakin kuat alasan dan kontrol hukum yang dibutuhkan.
Terakhir, kata ia, harus ada perlindungan hukum yang jelas. Ia mengatakan harus ada mekanisme keberhatan, hak untuk didengar, pengujian yudisial (judicial review), serta ganti rugi atau kompensasi jika tindakan negara terbukti tidak sah.
Edi menambahkan, perampasan aset kejahatan memang memiliki legitimasi konstitusional untuk memutus rantai ekonomi tindak pidana korupsi dan kejahatan ekonomi lainnya. Namun, pelaksanaan kewajiban tersebut tetap harus berjalan dalam koridor negara hukum yang adil dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
"Negara hukum memberikan batas, sedangkan negara kesejahteraan memberi tujuan. Pemulihan aset wajib dijalankan dengan prosedur yang sah, adil, dan proporsional," pungkasnya. (Faj/P-3)





































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9293885/original/003140100_1783758261-10-10.jpg)








:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4951307/original/044250400_1727138623-IMG_20240923_215315.jpg)



:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/8163337/original/062235700_1781018081-InShot_20260609_221323602.jpg.jpeg)