AKTOR Muhamad Ammar Akbar alias Ammar Zoni menyoroti Rumah Tahanan (Rutan) Salemba yang ia nilai menjadi tempat peredaran narkoba dalam nota pembelaan (pleidoi) pribadinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 2 April 2026. Ammar Zoni mengawali pernyataannya dengan menyinggung kasus narkotika yang menjeratnya pada 2023. Ia menyatakan telah menjalani hukuman pidana penjara selama empat tahun di Rutan Salemba.
“Saya pikir Rutan Salemba seperti tempat rehabilitasi yang bebas dari narkoba. Ternyata di sanalah tempat berkumpulnya berbagai jenis narkoba,” ujar Ammar.
Menurut Ammar, sangat sulit menghindari penggunaan narkotika di dalam rumah tahanan. Ia menggambarkan kemudahan akses terhadap narkoba di sana.
“Di sana, narkoba seperti barang yang mudah dibeli. Sangat mudah didapat dengan harga yang relatif murah,” ujarnya.
Ammar mengaku sempat berusaha bertahan. Namun, setelah tiga hingga enam bulan, dorongan (craving) dan pemicu (trigger) kembali muncul. Ia berusaha melawan, tetapi akhirnya kembali terjerat adiksi. “Saya tahu ini salah,” katanya.
Ammar menyatakan bahwa pengalaman hidupnya selama ini seharusnya cukup menjadi pelajaran untuk tidak kembali menyentuh narkotika. Ia menilai narkoba telah menjadi sumber kesengsaraan dalam hidupnya.
“Namun, bagaimana saya harus menghindar dan melawan adiksi ini di lingkungan yang hampir 90 persen penghuninya adalah pengguna narkoba? Bahkan narkoba ada di mana-mana, hampir di setiap kamar. Dalam setiap doa, saya memohon kekuatan untuk mengubah apa yang bisa saya ubah serta kebijaksanaan untuk memahami perbedaannya,” ujarnya.
Di hadapan majelis hakim, Ammar mengakui kesalahannya. Ia menyatakan bersalah kepada dirinya sendiri, keluarga, anak-anak, orang terdekat, dan semua pihak yang telah mempercayainya. Ia juga menyatakan siap menjalani hukuman atas perbuatannya.
“Namun demi Allah, saya tidak seperti yang dituduhkan. Saya bukan bandar. Saya tidak pernah menjual, menjadi perantara, memiliki, atau menyimpan narkotika seperti yang dituduhkan. Saya juga tidak menerima keuntungan sedikit pun,” ujarnya.
Ammar juga menyatakan bahwa ia tidak didampingi kuasa hukum saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik untuk pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP). Ia mengaku mengalami tekanan serta kekerasan verbal dan fisik, termasuk tendangan.
Tanpa mengingkari perbuatannya, Ammar meminta majelis hakim mempertimbangkan usia, masa depan, serta kondisi keluarga dan anak-anaknya yang masih kecil. Ia juga memohon agar majelis hakim memberikan kesempatan untuk kembali ke masyarakat, berprestasi, dan berkarier tanpa narkotika.
Pilihan Editor: Mengapa Peredaran Narkoba di Penjara Tak Bisa Ditumpas








































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5491263/original/038261600_1770089716-wehrmann_j.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5390165/original/033586000_1761235850-Persib_Bandung_1.jpeg)





