DPR Safari ke Parpol Nonprlemen Bahas RUU Pemilu

6 hours ago 4
DPR Safari ke Parpol Nonprlemen Bahas RUU Pemilu : Suasana rapat dengar pendapat Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta(ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.)

PIMPINAN DPR bersama Komisi II DPR RI dijadwalkan akan melakukan safari politik dan menyerap aspirasi ke partai-partai politik nonparlemen serta organisasi pemerhati pemilu selama masa reses untuk menyempurnakan draf Rancangan Undang-Undang atau RUU Pemilu sebelum memasuki tahapan krusial pembahasan. Adapun, masa reses Persidangan DPR RI dijadwalkan berlangsung mulai Rabu, 22 Juli hingga 13 Agustus 2026.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa masukan dari elemen luar parlemen di masa reses ini krusial agar RUU pemilu mendatang berbobot dan tidak rentan digugat kembali di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami Undang-Undang Pemilu di masa reses, Komisi II akan berkunjung ke partai non-parlemen untuk menerima masukan. Lalu kemudian organisasi-organisasi pemerhati pemilu untuk kemudian biar dikompilasi agar undang-undangnya lebih sempurna," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Dasco menyoroti tren pengujian undang-undang atau judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi yang kerap memicu tumpang-tindih aturan di tengah kontestasi politik. Menurutnya, putusan-putusan MK yang kerap terbit beruntun berpotensi membingungkan para penyelenggara maupun peserta pemilu karena sama-sama berstatus final dan mengikat, meski terkadang memuat diktum yang saling bersinggungan. Oleh karena itu, RUU Pemilu diharapkan komprehensif.

"Jangan sampai ada JR-JR lagi, sehingga nanti keputusan dari JR itu membingungkan. Karena satu keputusan final dan mengikat, di-JR lagi final dan mengikat lagi. Sementara itu ada beberapa perbedaan dan persamaan," kata politisi Partai Gerindra tersebut. (H-4)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |