Hakim Tegur Eks Dirjen Binwasnaker di Sidang Sertifikasi K3

3 hours ago 3

MAJELIS Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menegur eks Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan, Fahrurozi. Hakim menegurnya karena dinilai berbelit-belit saat menjawab pertanyaan dari jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi dalam persidangan perkara pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Kemnaker.

Ketua majelis hakim Nur Sari Baktiana mulanya menanyakan status pemeriksaan Fahrurozi di persidangan. "Saudara hari ini diperiksa sebagai terdakwa?," tanya Nur Sari di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 7 Mei 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Fahrurozi pun lantas menjawab pertanyaan majelis hakim. "Betul," katanya. Hakim Ketua pun mulai mencecar Fahrurozi karena dinilai berbelit-belit saat menjawab pertanyaan dari JPU KPK. "Ya, sebelum saudara diperiksa, persidangan ini sudah memeriksa terdakwa yang lain," ucap Nur Sari.

Suasana persidangan pun mendadak hening saat hakim menjelaskan keterangan Fahrurozi dalam persidangan telah disumpah. Nur Sari meminta agar Fahrurozi memberikan kesaksiannya tanpa berbelit-belit di persidangan perkara pemerasan sertifikasi K3. "Saudara berikan apa yang saudara ketahui dan saudara itu tahu banyak," ujarnya.

Hakim menceramahi terkait posisi Fahrurozi sebagai salah satu pimpinan di Kemnaker yang seharusnya mengetahui sistem operasional penerbitan sertifikasi K3. Nur Sari pun meminta agar Fahrurozi tidak menutup-nutupi seputar praktik korupsi pada penerbitan sertifikasi itu.

"Saudara itu lahir di Kemnaker. Saudara tahu sistem ini. Tidak perlu menutupi-nutupi, 'saya tidak tahu, saya tidak tahu, saya tidak tahu', saudara ini dirjen," ucap Nur Sari meniru jawaban Fahrurozi dalam persidangan.

Hakim pun menyinggung terdakwa lainnya yang telah diperiksa dalam persidangan sebelumnya. "Yang kemarin kami periksa itu prajurit-prajurit saudara. Saudara ini pengendali sistem, salah satu yang ikut mengendalikan sistem," ucapnya.

Nur Sari kembali memperingatkan Fahrurozi agar memberikan penjelasan dalam persidangan tanpa berbelit-belit. Sebab, menurut Hakim Ketua, kesaksian Fahrurozi guna menerangkan perkara pemerasan sertifikasi K3 kepada majelis hakim.

"Kalau saudara berterus terang di persidangan, membuka tabir hingga jelas untuk perkara ini, ada hal yang kemudian menjadi pertimbangan, baik dalam penuntutan, penuntut umum, maupun dalam putusan majelis," ujarnya.

Hakim menegur Fahrurozi apabila tidak memberikan kesaksiannya secara jelas dalam persidangan. Teguran itu, kata Nur Sari, untuk bahan penilaian majelis hakim terhadap Fahrurozi sebagai salah satu terdakwa dalam perkara ini. "Tapi ketika saudara dalam posisi dirjen tapi 'tidak tahu, tidak tahu, tidak tahu', saudara tidak menolong diri saudara sendiri. Di sini yang bisa menolong saudara itu keterangan saudara," katanya.

Selain Fahrurozi, KPK turut menetapkan sejumlah terdakwa, yaitu mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, Direktur Bina Kelembagaan, Hery Sutanto; Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3, Subhan; serta Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja, Gerry Aditya Herwanto Putra.

Selain itu, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3, Irvian Bobby Mahendra Putro; Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3, Sekarsari Kartika Putri; Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja, Anitasari Kusumawati; serta Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda sekaligus Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3, Supriadi. Terdapat pula, pihak PT KEM Indonesia Miki Mahfud dan PT KEM Indonesia Temurila.

Dalam penyidikan, KPK menemukan para pelaku menjalankan modus pemerasan dengan memperlambat, mempersulit, atau tidak memproses permohonan sertifikasi K3 meskipun pemohon telah memenuhi seluruh persyaratan. Para pelaku kemudian meminta sejumlah uang agar proses sertifikasi dipercepat.

KPK mengungkapkan tarif resmi sertifikasi K3 seharusnya sebesar Rp 275 ribu. Namun, dalam praktiknya, pekerja atau buruh diminta membayar hingga Rp 6 juta. Selisih biaya tersebut diduga menjadi bagian dari praktik pemerasan.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |