Terdakwa Akui Terima Rp 100 Juta dari Urus Sertifikasi K3

3 hours ago 3

MANTAN Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Kementerian Ketenagakerjaan, Fahrurozi mengaku menerima uang Rp 100 juta. Uang itu ia terima dari mantan Direktur Bina Kelembagaan K3 Kementerian Ketenagakerjaan, Hery Sutanto, sebagai ucapan terima kasih dalam pengurusan sertifikasi K3.

Pengakuan Fahrurozi ini ia sampaikan saat menjawab pertanyaan jaksa dalam sidang perkara pemerasan sertifikasi K3 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 7 Mei 2026. Fahrurozi menjadi salah satu terdakwa dalam perkara ini.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Jaksa mulanya bertanya soal rentang waktu penerimaan uang itu. "Kapan pertama kali Pak Hery Sutanto memberikan sesuatu?," tanya jaksa.

"Kalau enggak salah itu sekitar Juni," jawabnya.

Jaksa lantas menanyakan kepastian waktu pemberian uang dari Hery kepada Fahrurozi. "Juni 2024? Berapa yang diberikan?," tanya jaksa.

Fahrurozi menjawab rentang pemberian uang serta total dana yang ia terima dari Hery. Fahrurozi menyebutkan pemberian uang itu dilakukan secara bertahap dari Juni-Oktober 2024 yaitu Rp 20 juta, Rp 40 juta, Rp 20 juta, serta Rp 20 juta.

Jaksa bertanya kembali kepada Fahrurozi tentang sertifikat K3 yang telah ditandatangani oleh Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker saat itu. "Rp 20 juta? Ketika itu saudara sudah menandatangani sertifikat-sertifikat yang saudara maksud itu tadi?," tanya jaksa lagi.

Fahrurozi mengatakan saat pemberian uang dari Hery, ia telah menandatangani sejumlah sertifikat K3 itu. "Sudah Bapak, karena pas sudah beralih itu dengan sendirinya tugas itu sebagai bentuk layanan kami harus lanjutkan," ucapnya.

Jaksa lantas bertanya alasan pemberian uang dari Hery Sutanto kepada Fahrurozi. Namun, Fahrurozi mengklaim uang itu merupakan honor yang ia terima sebagai Dirjen Binwasnaker kala itu.

"Apa kata Pak Heri Sutanto ketika memberikan 20 juta itu?," tanya jaksa. "Itu sebetulnya yang saya kemarin juga ketika ditanya penyidik Bapak, seingat saya itu adalah honor," jawab Fahrurozi.

Setelah itu, jaksa bertanya kembali soal alasan di balik pemberian uang dari Hery kepada Fahrurozi. Namun, Fahrurozi tetap menjawab hal yang sama. Akan tetapi, Fahrurozi langsung mengakui uang itu sebagai tanda terima kasih dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) Kemnaker.

"Tapi setelah saya tahu bahwa itu uang tidak legal, saya baru tahu bulan Oktober apa sebetulnya yang disampaikan Pak Hery, itu adalah uang ucapan terima kasih dari PJK3," ucapnya.

Sebelumnya, Hery mengaku menerima setoran uang rutin setiap bulan. Meskipun mengakui menerima uang terkait dengan pengurusan sertifikasi K3 setiap bulan, ia mengaku tak pernah mengarahkan pemberian setoran tersebut. Ia menyebut praktik itu sudah terjadi sejak lama. 

“Saya enggak pernah mengumpulkan atau mengarahkan, mungkin teman-teman melaksanakan kebijakan-kebijakan sebelumnya. Saya dikasih semampu dia, saya sampaikan ke pimpinan kalau ada,” kata Hery dalam persidangan, Rabu, 6 Mei 2026.

Jaksa mengatakan menurut keterangan saksi, ada arahan dari Hery untuk tetap melanjutkan tradisi meminta uang non-teknis pengurusan sertifikasi K3. Jaksa lantas meminta Hery menjelaskannya, sebab tak mungkin bawahan mengumpulkan uang non-teknis tanpa arahan pimpinan. 

“Tapi memang saya enggak pernah mengumpulkan, mengarahkan untuk menerima non-teknis tersebut, tapi semuanya berjalan seperti sebelumnya-sebelumnya,” kata dia. Hery mengatakan jika mendapatkan titipan uang non-teknis, ia juga menyerahkan kepada pimpinan.

Ia mengaku menerima uang setoran sekitar Rp 20 hingga Rp 30 juta per bulan. Bahkan, beberapa kali pernah menerima Rp 50 juta pada kesempatan tertentu seperti Hari Raya atau akhir tahun. “Saya menerima dari Pak Bobby biasa itu Rp 20 atau Rp 30 juta. Nanti di Lebaran atau akhir tahun saya ditambahin menjadi Rp 50 juta,” kata Hery.

Ia menambahkan, praktik pemerasan berhenti setelah penandatanganan pakta integritas di internal kementerian pada Oktober 2024. Sejak saat itulah mereka tak pernah lagi memungut uang dari pengurusan sertifikasi K3.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |