INDONESIA Memanggil Lima Tujuh (IM57+ Institute) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan penyerahan amplop kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni sebagai tindak pidana suap, bukan sekadar gratifikasi. Lembaga yang beranggotakan mantan pegawai KPK itu menilai penyidik telah mengantongi bukti permulaan untuk mendalami kemungkinan adanya suap dalam perkara yang berkaitan dengan operasi tangkap tangan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby.
"KPK harus secara tuntas melakukan proses penyidikan ini untuk memastikan apakah terdapat indikasi bahwa perkara tersebut merupakan bagian dari suap sesuai kualifikasi Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor dan Pasal 605 KUHP, sehingga tidak terbatas pada dugaan gratifikasi," kata Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito dalam keterangan tertulis, Sabtu, 4 Juli 2026.
Lakso menilai pengakuan Raja Juli bahwa Suhardiman meninggalkan sebuah amplop saat audiensi di Kementerian Kehutanan menjadi bukti permulaan adanya pemberian kepada penyelenggara negara. Menurut dia, penyidik juga perlu mendalami kepentingan Suhardiman ketika bertemu Raja Juli untuk membahas pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi.
Ia berpendapat, pemberian uang yang disertai kepentingan agar pejabat negara melakukan suatu tindakan dapat menjadi dasar bagi KPK untuk menelusuri dugaan suap. Karena itu, penyidikan tidak semestinya berhenti pada dugaan gratifikasi.
Lakso mengingatkan KPK agar tidak membiarkan dugaan penyerahan uang kepada pejabat negara hanya diposisikan sebagai gratifikasi setelah perkara terungkap. Menurut dia, pola tersebut berpotensi menjadi modus baru tindak pidana korupsi.
"Jangan sampai pembiaran tindakan ini menjadi modus korupsi yang memasukkan menjadi gratifikasi saat terungkapnya kasus tersebut," katanya.
Pernyataan IM57+ Institute disampaikan sehari setelah Raja Juli menggelar konferensi pers mengenai amplop yang ditinggalkan Suhardiman seusai audiensi di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Raja Juli mengaku baru mengetahui keberadaan amplop itu setelah Suhardiman meninggalkan ruang pertemuan. Ia kemudian memerintahkan ajudannya mengembalikan amplop tersebut pada 12 Juni 2026 atau 17 hari sebelum KPK menggelar operasi tangkap tangan di Kabupaten Kuantan Singingi.
Dalam perkembangan terbaru, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan pengembalian amplop tidak otomatis menghapus unsur pidana. Penyidik juga masih mendalami posisi pengembalian amplop tersebut dalam konstruksi perkara dugaan suap pengurusan rekomendasi pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Selain meminta KPK mendalami dugaan suap, IM57+ Institute menilai korupsi di sektor kehutanan memiliki dampak yang lebih luas daripada sekadar kerugian keuangan negara. Lakso menyebut praktik korupsi di sektor sumber daya alam berpotensi merusak tata kelola kehutanan secara sistemik.
Ia mengatakan pemberantasan korupsi di sektor kehutanan telah lama menjadi prioritas KPK melalui Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNP SDA). Program tersebut sempat terhenti pada era kepemimpinan Firli Bahuri dan kini kembali dijalankan. "Setiap korupsi pada bidang ini harus diselesaikan secara serius," ujar Lakso.
Pilihan Editor: Benarkah Biaya Politik Penyebab Korupsi Kepala Daerah






























:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5414491/original/012054700_1763287155-530668458_18471777553074306_380593477510268437_n__1_.jpg)








:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/6007179/original/011565500_1778899711-20260512BL_Portrait_John_Herdman_24.jpg)









