Imigrasi Cekal Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

4 hours ago 1

DIREKTORAT Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mencegah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah untuk ke luar negeri. Pencekalan juga berlaku untuk tersangka kasus korupsi lain pada perkara yang sama, yakni Don Ritto.

Direktur Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan Hendarsam Marantoko mengatakan pencegahan ke luar negeri berdasarkan surat permohonan dari Direktorat Reserse Polda Metro Jaya Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026. "Pencegahan itu berlaku selama 20 hari sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Hendarsam pada Ahad, 12 Juli 2026.

Hendarsam mengaku baru mendapat laporan tentang masuknya permohonan penegahan ke luar negeri terhadap Febrie. Menurut dia, Imigrasi berkomitmen mendukung proses penegakan hukum dengan melaksanakan setiap permohonan pencegahan yang diajukan aparat penegak hukum.

Perkara korupsi yang menyeret Febrie saat ini ditangani Kejaksaan Agung. Polri yang sebelumnya menetapkan tersangka melimpahkan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi di PT Asabri, PT Krakatau Steel, serta korupsi pasokan batu bara yang menyebabkan pemadaman listrik di Sumatera.

Selain Febrie, seorang pengacara bernama Don Ritto juga ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menahan Don Ritto di rumah tahanan Polda Metro Jaya.

Pelaksana tugas Jampidsus Rudi Margono menyatakan pihaknya segera memeriksa Febrie Adriansyah setelah perkara dilimpahkan ke kejaksaan.  “Baru akan dimulai, ya,” kata Rudi Margono setelah konferensi pers penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu, 11 Juli 2026. 

Rudi mengatakan pihaknya masih menunggu pelimpahan barang bukti dan hasil penyidikan yang sebelumnya dilakukan Polri. Dalam konferensi pers hari ini, Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri Inspektur Jenderal Totok Suharyanto mengumumkan akan melimpahkan kasus yang menjerat eks Jampidsus itu ke kejaksaan agung.

Dalam rangkaian penggeledahan, polisi menyita puluhan kilogram emas batangan serta uang tunai senilai sekitar Rp 540 miliar dalam bentuk rupiah dan valuta asing. Satu penyitaan terbesar terjadi di sebuah rumah di Sentul, Bogor. Dari rumah tersebut, penyidik menyita 74 kilogram emas batangan. Mereka juga menemukan uang tunai senilai US$ 4.767.300 dan SGD 14.083.800. Nilai kedua mata uang asing itu diperkirakan mencapai sekitar Rp 476 miliar.

Sebelumnya, penyidik menyita SGD 3.130.000 dan US$ 889.965 saat menggeledah brankas di Cafe de'Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan. Polisi juga menyita uang senilai Rp 7,2 miliar dalam 16 jenis mata uang asing dari Koin Money Changer.


Jihan Ristianti berkontribusi dalam artikel ini
Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |