MANTAN Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, membantah tuduhan bahwa ia memeras perusahaan jasa keselamatan dan kesehatan kerja (PJK3) dalam penerbitan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Noel mengaku muak atas tudingan yang ia terima dalam perkara ini.
"Yang ironisnya, kan, sampai detik ini saya tidak terbukti memeras pengusaha PJK3 dan tidak ada satu pun fakta persidangan yang menyebutkan para pengusaha menyampaikan saya memeras PJK3," kata Noel setelah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 7 Mei 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Noel tidak tahu-menahu mengenai uang Rp 3,3 miliar dan satu sepeda motor Ducati yang ia terima dari mantan Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kementerian Ketenagakerjaan, Irvian Bobby Mahendro alias Sultan Kemnaker. Noel menyatakan telah memecat Irvian dari Kementerian Ketenagakerjaan.
"Lantas, terkait dengan uang itu, kan, kami tidak tahu juga, dan Bobby sudah saya pecat sebetulnya. Dulu, kan, saya minta orang ini dipecat gitu, lho. Anak ini kan 'sultan', ternyata benar sultan," ujarnya.
Dalam perkara ini, Noel didakwa meminta jatah Rp 3,3 miliar dan satu unit Ducati dari praktik lancung pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Dakwaan itu dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada 19 Januari 2026.
Berdasarkan laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, perkara Noel teregister dengan nomor 1/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum menyebutkan, setelah dilantik menjadi Wakil Menteri Ketenagakerjaan pada akhir 2024, Noel langsung memanggil Hery Sutanto, Direktur BKK3, ke ruang kerjanya. Pertemuan itu membahas jatah wakil menteri dalam praktik lancung pungutan uang dari pihak swasta. “Pada November 2024, terdakwa memanggil Hery ke ruang kerjanya dan menanyakan praktik pungutan uang dari para pemohon sertifikasi dan lisensi K3,” kata jaksa membacakan dakwaannya.
Masih dalam dakwaannya, jaksa menyebutkan pungutan terhadap pihak swasta yang hendak mengurus sertifikasi K3 itu sebenarnya berlangsung sebelum 2021. Pungutan itu dinamai apresiasi atau biaya nonteknis. Setiap pemohon dipatok Rp 300-500 ribu per sertifikat. “Selanjutnya, terdakwa Immanuel Ebenezer meminta bagian jatahnya selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan kepada Hery Sutanto,” kata jaksa.
Selain Noel, terdapat sepuluh orang yang menjadi terdakwa dalam kasus ini. Mereka adalah Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.




































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5485282/original/038819000_1769501489-pikojerico-175__1_.jpg.jpeg)












