Jalan Panjang di Balik Solidaritas Lewat TKD untuk Pemulihan Banjir Sumatra

2 hours ago 2

INFO TEMPO – Solidaritas fiskal antar daerah menjadi salah satu wajah baru dalam pemulihan banjir Sumatra. Delapan kabupaten/kota di Sumatera Utara yang tidak terdampak bencana menyalurkan bantuan kepada delapan daerah di Aceh melalui skema Transfer ke Daerah (TKD), dengan total komitmen mencapai Rp260 miliar.

Skema ini tidak lahir seketika. Ia merupakan hasil dari rangkaian panjang kebijakan fiskal, tekanan pascabencana, hingga keputusan politik di tingkat pusat. Kisahnya bermula dari rapat Badan Anggaran DPR RI bersama pemerintah pada 18 September 2025 yang menetapkan alokasi TKD sebesar Rp 693 triliun, turun 29,34 persen dari realisasi tahun sebelumnya yang mencapai Rp 919 triliun. Penurunan ini mempersempit ruang fiskal daerah.

Ketika bencana banjir melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir November 2025, tekanan tersebut semakin terasa. Aktivitas ekonomi terganggu, rumah warga rusak, serta fasilitas kesehatan dan pendidikan ikut terdampak. Akibat pengurangan TKD tersebut, ruang fiskal daerah kian menyempit.

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah mengambil langkah berani dengan mengusulkan bahwa Aceh seharusnya dikecualikan dari pengurangan TKD 2026. Aspirasi ini ia sampaikan dalam Koordinasi Satgas Pemulihan Pascabencana DPR di Banda Aceh yang dipimpin Wakil Ketua Sufmi Dasco Ahmad pada 10 Januari 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Usulan tersebut langsung disampaikan oleh Dasco kepada Presiden Prabowo Subianto dalam sambungan telepon di hadapan peserta rapat. Hasil perbincangan dengan Prabowo itu memunculkan kesimpulan bahwa TKD Aceh tidak boleh mengalami pemotongan.

Seminggu setelahnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Prabowo di Hambalang pada 17 Januari 2026. Tito memaparkan bahwa beban fiskal tidak hanya ditanggung Aceh, tetapi juga Sumatera Utara dan Sumatera Barat. Hasilnya, diputuskan bahwa alokasi TKD di ketiga provinsi tersebut dikembalikan seperti rancangan sebelumnya.

Berbekal persetujuan Prabowo tersebut, Purbaya menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 59 Tahun 2026. Pemerintah pusat kemudian mengalokasikan kembali TKD kepada tiga provinsi yang sebelumnya mengalami efisiensi sebesar Rp 10,6 triliun. Rinciannya meliputi Provinsi Aceh sebesar Rp 1,6 triliun, Sumatera Utara Rp 6,3 triliun, dan Sumatera Barat Rp 2,6 triliun.

Selanjutnya, aturan turunan diterbitkan oleh Mendagri Tito Karnavian yang juga Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera melalui Surat Edaran Nomor 900.1.3/1084/SJ pada 2 Maret 2026. Tito kemudian menggelar rapat terkait besaran TKD bersama gubernur, bupati, dan wali kota dari Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat secara daring pada Kamis, 5 Maret 2026.

Hasil pertemuan tersebut memuat panduan pemanfaatan, yang mencakup percepatan penyesuaian alokasi, penggunaan untuk kebutuhan prabencana, penyediaan anggaran tanggap darurat, penyediaan anggaran pascabencana, dan lain sebagainya.

Karena tidak semua kabupaten/kota di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat terdampak langsung bencana, muncul ruang untuk membangun solidaritas antardaerah. Hal ini kemudian ditegaskan dalam SE Mendagri khususnya pada butir 7c. Untuk mengonkretkan langkah tersebut, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri pun menggelar rapat bersama para kepala daerah di Jakarta pada 12 dan 17 April 2026.

Hasilnya, disepakati bahwa delapan daerah di Sumatera Utara, yakni Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Asahan, Kabupaten Simalungun, Kota Pematang Siantar, Kabupaten Labuhan Batu, Kabupaten Serdang Bedagai, dan Kabupaten Labuhan Batu Selatan, akan menyalurkan bantuan TKD kepada daerah terdampak di Aceh. Bantuan tersebut ditujukan untuk Kabupaten Aceh Timur, Gayo Lues, Aceh Tengah, Pidie Jaya, Aceh Utara, Aceh Tamiang, dan Bener Meriah sebagai upaya mempercepat pemulihan pascabencana.

Kemudian, pada pertemuan di Ballroom Hotel Muraya, Banda Aceh, pada Senin, 20 April 2026, Kasatgas Tito menyaksikan penyerahan Surat Pernyataan Kesediaan Memberikan Bantuan Keuangan Khusus oleh 8 kabupaten/kota di Sumatera Utara kepada 8 kabupaten/kota di Aceh secara simbolis. Tak tanggung-tanggung, upaya saling mengulurkan tangan menghimpun dana mencapai Rp 260 miliar.

Langkah ini tidak sekadar menjadi respons atas situasi darurat, tetapi juga menandai babak baru dalam kebijakan fiskal nasional. Solidaritas antardaerah melalui TKD yang merupakan tonggak sejarah kini hadir sebagai kekuatan nyata dalam mempercepat pemulihan di tengah bencana. (*)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |