Pengacara Nadiem Makarim saat memberikan keterangan.(Dok.Istimewa)
TIM penasihat hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, meminta Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memeriksa kembali sejumlah saksi, ahli, serta dua alat bukti yang dinilai krusial dalam sidang banding perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Permohonan tersebut diajukan agar putusan banding didasarkan pada seluruh fakta yang terungkap di persidangan tingkat pertama.
Sidang banding dijadwalkan berlangsung di PT DKI Jakarta pada Rabu (5/8). Juru Bicara PT DKI Jakarta, Catur Iriantoro, mengatakan persidangan akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Subachran Hardi Mulyana dengan anggota Catur Iriantoro dan Hotma Maya Marbun. "Sidang pertama terbuka untuk umum," kata Catur.
Nadiem sebelumnya mengajukan banding melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 8 Juli 2026 setelah dijatuhi vonis dalam perkara pengadaan Chromebook.
MASIH HARUS DIUJI
Kuasa hukum Nadiem menilai putusan pengadilan tingkat pertama masih perlu diuji kembali karena terdapat sejumlah fakta persidangan yang belum dipertimbangkan secara utuh. Menurut tim pembela, terdapat persoalan dalam penerapan unsur tindak pidana korupsi, hubungan sebab-akibat, hingga dasar penghitungan kerugian negara.
Tim penasihat hukum juga menilai majelis hakim tingkat pertama belum mempertimbangkan secara menyeluruh keterangan saksi, ahli, maupun alat bukti yang disebut menunjukkan tidak adanya intervensi dalam proses pengadaan serta tidak adanya keuntungan yang dinikmati terdakwa maupun pihak lain.
Selain itu, kuasa hukum mempersoalkan metode penghitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Menurut mereka, metodologi yang digunakan masih perlu diuji kembali karena menjadi dasar utama dalam pembuktian perkara.
Mewakili tim penasihat hukum, Dodi S. Abdulkadir mengatakan proses banding bukan hanya menguji putusan pengadilan tingkat pertama, tetapi juga memastikan seluruh fakta persidangan menjadi dasar pertimbangan hakim.
"Banding menjadi mekanisme untuk memastikan tidak ada fakta, alat bukti, maupun keterangan saksi yang terlewat atau belum dipertimbangkan secara utuh. Kami berharap Majelis Hakim Tingkat Banding dapat memeriksa perkara ini secara menyeluruh sehingga putusan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebenaran materiil dan rasa keadilan," ujar Dodi.
PERIKSA KEMBALI SAKSI
Dalam memori banding, tim kuasa hukum meminta pengadilan memeriksa kembali sejumlah saksi dari GoTo terkait struktur kepemilikan saham dan transaksi korporasi, saksi dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) mengenai mekanisme Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), serta para vendor Chromebook terkait pembentukan harga.
Kuasa hukum juga meminta pemeriksaan terhadap ahli akuntansi forensik dan ahli hukum pidana yang belum sempat memberikan keterangan pada persidangan tingkat pertama.
Menurut tim pembela, permohonan tersebut diajukan setelah pemeriksaan berkas perkara menunjukkan dokumen yang menjadi dasar pemeriksaan banding belum memuat seluruh fakta persidangan, termasuk sejumlah alat bukti, laporan hasil audit BPKP, dan keterangan beberapa saksi yang dinilai penting.
TELAAH DUA ALAT BUKTI
Selain pemeriksaan ulang saksi dan ahli, penasihat hukum meminta majelis hakim menelaah dua alat bukti yang dianggap berpengaruh terhadap penghitungan kerugian negara, yakni Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan dokumen Harga Pokok Produksi (HPP) perusahaan produsen Chromebook.
Menurut kuasa hukum, SPTJM diperlukan untuk menguji mekanisme pengendalian kewajaran harga dalam pengadaan, sedangkan data HPP dinilai penting untuk mengetahui dasar penentuan harga produk sehingga validitas penghitungan kerugian negara dapat diuji secara komprehensif.
Tim pembela juga menyatakan bahwa pada persidangan tingkat pertama jaksa penuntut umum sempat menyampaikan akan menyerahkan dokumen yang menjadi dasar penyusunan Laporan Hasil Audit BPKP bersamaan dengan surat tuntutan. Namun, menurut mereka, dokumen tersebut hingga kini belum diterima oleh pihak penasihat hukum.
Selain mengajukan banding, tim kuasa hukum turut menyoroti tindak lanjut Komisi Yudisial atas laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim terhadap empat hakim yang menangani perkara di tingkat pertama.
Anggota tim penasihat hukum, Ari Yusuf Amir, menyatakan pihaknya mengapresiasi langkah Komisi Yudisial yang menindaklanjuti laporan tersebut.
"Meskipun proses di Komisi Yudisial dan Pengadilan Tinggi merupakan dua mekanisme yang berbeda, keduanya memiliki tujuan yang sama, memastikan proses peradilan berlangsung secara berintegritas, objektif, dan adil," kata Ari.
Sidang banding pada 5 Agustus mendatang akan menjadi tahapan penting untuk menguji kembali putusan pengadilan tingkat pertama. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan menilai permohonan pemeriksaan ulang saksi, ahli, serta alat bukti yang diajukan penasihat hukum sebelum memutus perkara tersebut. (Ant/E-2)

















































