Ilustrasi(magnifik)
SATUAN Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim), mengamankan seorang siswa salah satu SMA di Kota Bontang berusia 17 tahun, karena terlibat sebagai kurir dalam perdagangan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu. Dari tangan siswa itu, polisi menyita barang bukti satu paket sabu.
Kapolres Bontang AKBP Anak Agung Gede Wibowo Sitepu melalui Kasat Resnarkoba, AKP Larto didampingi Kasi Humas, AKP Dany Purwantoro, Senin (3/8) menegaskan, pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut atas informasi masyarakat yang langsung dikembangkan hingga mengarah kepada pihak yang diduga sebagai pemasok.
"Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap setiap informasi yang diterima. Peran masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Jangan ragu melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar," tegasnya.
Ia membeberkan, berdasarkan Informasi masyarakat yang diterima pihaknya menyatakan ada dugaan peredaran sabu di kawasan Jalan Sutan Syahrir, Kelurahan Tanjung Laut, Bontang. Sehingga laporan itu ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba Polres Bontang.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan satu oknum siswa SMA kini berstatus sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), dan ia mengaku berperan sebagai kurir. Polisi juga menangkap pria lain berinisial MFS (18) merupakan pengedar sabu dalam jaringan ini.
“Mereka berdua kami ciduk di lokasi berbeda setelah polisi melakukan pengembangan dari penangkapan awal terhadap ABH,” tuturnya.
Dari hasil penyelidikan, Tim Satresnarkoba Polres Bontang, ketika itu mencurigai gerak-gerik seorang pria yang belakang diketahui merupakan ABH berstatus pelajar SMA di Bontang. Ketika itu ABH terlihat menunggu seseorang dan duduk di atas sepeda motornya di pinggir Jalan Sultan Syahrir, RT 28, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang.
Dari hasil penggeledahan terhadap ABH, petugas mengamankan satu paket sabu seberat bruto 0,33 gram, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor. Hasil pemeriksaan kemudian mengarah kepada MFS (18) yang diduga memasok barang tersebut.
Usai diamankan petugas, dan dilaksanakan interogasi yang bersangkutan mengaku, berperan sebagai kurir narkotika, serta mengaku masih berstatus siswa salah satu SMA di Bontang. Sementara sabu itu didapatkannya dari tersangka lain berinisial MFS.
Berbekal keterangan dari ABH itu, kemudian polisi langsung melakukan pengembangan ke salah satu rumah di kawasan Jalan Pelabuhan I Gang Duyung I yang selama ini menjadi tempat tinggal MFS dan berhasil membekuk tersangka tanpa perlawanan.
“Hasil penggeledahan di rumah MFS, ditemukan kembali satu paket sabu seberat 0,30 gram, kemudian didapatkan pula satu alat hisap (bong), serta uang tunai Rp400 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika,” akunya.
Tersangka MFS, diketahui baru lulus SMA, ia juga mengaku mendapatkan barang haram itu dari tersangka lain berinisial M merupakan warga Bontang. Sehingga polisi mengarahkan penyelidikan terhadap M itu. Diduga tersangka itu, menjadi pemasok sabu untuk MFS. Namun, hingga kini yang bersangkutan masih buron dan dalam pengejaran polisi.
“Kini kami masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap keduanya, termasuk mendalami sudah berapa lama mereka menjalankan aktivitas tersebut serta motif mereka mengedarkan narkoba,” urai Larto.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan dalam KUHP dan peraturan penyesuaian pidana yang berlaku.
“Kedua tersangka ini diancam hukuman penjara maksimal mencapai 20 tahun penjara,” pungkasnya. (EM)

















































