Kemenhub Panggil Manajemen Taksi Green SM

5 hours ago 3

DIREKTORAT Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah memanggil manajemen taksi Xanh SM atau Green SM pada Selasa, 28 April 2026. Pemanggilan dilakukan untuk meminta klarifikasi pascakecelakaan KRL Cikarang-KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur sehari sebelumnya.

“Kami telah membentuk tim khusus ini untuk mendalami keterlibatan taksi Xanh SM termasuk sisi perizinannya, kelengkapan administrasi, pemenuhan standar keselamatan, hingga kepatuhan pada ketentuan operasional angkutan umum," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan dalam keterangan resmi, Selasa, 28 April 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Dia menjelaskan bahwa keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama, sehingga setiap potensi pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan. Berdasarkan data pada aplikasi Siprajab, kendaraan taksi yang terlibat kecelakaan bernomor polisi B 2864 SBX tercatat telah terdaftar dan memiliki kartu pengawasan yang berlaku hingga 28 Oktober 2026.

Kendaraan tersebut juga terdaftar untuk melayani taksi reguler di wilayah Jabodetabek. Meski demikian, Ditjen Perhubungan Darat tetap melakukan pendalaman lanjutan untuk memastikan kepatuhan operator terhadap seluruh ketentuan yang berlaku.

Perusahaan taksi Green SM juga telah memiliki sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) dengan masa berlaku lima tahun. Aan menyampaikan akan mengaudit kembali elemen standar manajemen keselamatan yang wajib dipenuhi perusahaan angkutan umum. Audit itu mencakup peninjauan penerapan standar keselamatan di lapangan, termasuk kewajiban perusahaan dalam memastikan kendaraan, pengemudi, dan sistem operasional memenuhi aspek keselamatan.

Ditjen Perhubungan Darat, kata dia, akan melakukan klarifikasi, pendalaman, serta penindakan apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum dan PM 117 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek.

Menurut dia, sanksi administrasi dapat diberikan sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari surat peringatan, pembekuan izin sementara, hingga pencabutan izin.

Aan juga menegaskan bahwa apabila terdapat pelanggaran terhadap ketentuan operasional angkutan umum, sanksi administrasi akan diberikan secara proporsional sesuai aturan yang berlaku. Pemeriksaan lebih lanjut atas keterlibatan taksi Green SM dalam kecelakaan tersebut masih berlangsung dan hasil pendalaman akan menjadi dasar penentuan langkah selanjutnya.

Kecelakaan ini bermula ketika KRL sedang berhenti di jalur 1 Stasiun Bekasi Timur. Kereta itu berhenti akibat adanya gangguan karena di depan dari arah berlawanan karena terdapat tabrakan antara kereta dengan taksi.

Kemudian tidak lama tampak KA Argo Bromo Anggrek melaju dari arah belakang dan langsung menghantam badan kereta tersebut. Tabrakan itu membuat badan kereta Commuter Line di gerbong khusus perempuan menjadi ringsek.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |