Profil Richard Muljadi: Sosialita yang DItangkap Jaksa

7 hours ago 2

TIM Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Informasi (SIRI) Kejaksaan Agung menangkap Richard Arief Muljadi, buronan kasus penipuan bisnis batu bara yang merugikan korban hingga Rp 7 miliar. Petugas meringkus pria berusia 38 tahun itu di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, seusai tiba dari Singapura pada Sabtu, 20 Juni 2026.

“Saat diamankan terdakwa bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan lancar,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna dalam keterangan tertulis, Sabtu.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Nama Richard Muljadi bukan sosok asing di ruang publik. Ia dikenal sebagai pengusaha sekaligus sosialita yang kerap memamerkan gaya hidup mewah melalui akun Instagram pribadinya, @richardmuljadi.

Richard lahir pada 19 Januari 1988. Ia merupakan cucu pengacara senior sekaligus pengusaha, Kartini Muljadi. Forbes pernah memasukkan Kartini ke dalam daftar orang terkaya di Indonesia berkat bisnis farmasi yang dibangunnya.

Ayah Richard, Sujipto Husodo Muljadi, merupakan pemilik perusahaan minyak dan gas PT Mulia Graha Abadi. Setelah meraih gelar ekonomi dan pemasaran dari Monash University pada 2009, Richard kembali ke Indonesia dan sempat bekerja sebagai fund manager di Ciptadana Sekuritas. Ia kemudian menjabat direktur di Mulia Graha Abadi dan ikut mendirikan perusahaan teknologi PT Dua Teknologi Global atau Duatech.

Di luar dunia bisnis, Richard beberapa kali menjadi sorotan karena kontroversi. Pada 2018, polisi menangkapnya karena mengonsumsi kokain di sebuah restoran di kawasan SCBD, Jakarta Selatan. Pengadilan kemudian menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara dengan rehabilitasi.

Dua tahun berselang, Richard kembali menuai kritik publik setelah mengunggah video dirinya berolahraga di Bali dengan pengawalan mobil patroli polisi. Peristiwa itu berujung pada sanksi terhadap dua anggota polisi yang memberikan pengawalan karena dinilai melanggar prosedur.

Ia sempat mengunggah momen liburan di kawasan Bromo yang memperlihatkan pengawalan aparat. Unggahan tersebut kembali memicu perdebatan di media sosial.

Kini, Richard kembali berhadapan dengan persoalan hukum. Kejaksaan Agung menyatakan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan sebelumnya telah melimpahkan berkas perkara penipuan bisnis batu bara ke pengadilan. Namun, Richard tidak pernah menghadiri persidangan sehingga penyidik memasukkannya ke dalam daftar pencarian orang.

Jaksa mendakwa Richard melanggar Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan serta Pasal 372 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang penggelapan. Atas dakwaan itu, ia terancam hukuman penjara paling lama delapan tahun.

Anang mengatakan Kejaksaan Agung mengimbau seluruh buronan yang masuk daftar pencarian orang untuk menyerahkan diri, “Karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.”

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |