Kisah Tragis Pekerja Migran Lombok Dijadikan PSK di Hong Kong

5 hours ago 2
Kisah Tragis Pekerja Migran Lombok Dijadikan PSK di Hong Kong Ilustrasi.(Magnific)

KISAH tragis menimpa seorang pekerja migran Indonesia asal Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), berinisial NKA, 29. Wanita kelahiran 1995 tersebut menjadi korban dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) setelah tergiur janji manis bekerja sebagai pemandu lagu profesional di Hong Kong dengan gaji fantastis mencapai Rp35 juta per minggu.

Bukannya mendapatkan pekerjaan yang dijanjikan, NKA justru dipaksa menjadi pekerja seks komersial (PSK) di suatu apartemen, Mungko, Hong Kong. Melalui sambungan telepon dari Denpasar pada Rabu (9/7/2026), NKA menceritakan kronologi pilu yang dialaminya kepada Media Indonesia.

Kronologi Penipuan

Masalah bermula saat NKA dihubungi oleh seorang perempuan asal Sukabumi, Jawa Barat, yang akrab disapa Teh Vina. Pelaku meyakinkan korban bahwa ada lowongan kerja sebagai pemandu lagu profesional dengan penghasilan besar. Tergiur dengan tawaran tersebut, NKA berangkat dari Lombok menuju Jakarta pada 30 Juni 2026.

Setibanya di Bandara Soekarno-Hatta, ia dijemput oleh paman Teh Vina yang bernama Yanis dan dibawa ke suatu penampungan, Sukabumi. "Saya percaya karena katanya Teh Vina sudah berpengalaman lama bekerja di Taiwan dan semua baik-baik saja. Selama sepekan di Sukabumi, perlakuan mereka sangat baik, tidak ada tanda-tanda pekerjaan negatif," ungkap NKA.

Pada 6 Juli 2026, NKA diterbangkan ke Hong Kong setelah seluruh dokumen imigrasi diurus oleh para pelaku. Setibanya di Hong Kong pukul 14.00 waktu setempat, ia langsung menuju alamat apartemen di Mungko menggunakan taksi.

Dipaksa Melayani Tamu

Setibanya di lokasi, NKA langsung diminta bekerja pada malam pertama. Ia terkejut saat manajemen tempat tersebut mewajibkannya melayani tamu dalam kondisi tanpa busana. "Saya menangis saat pertama kali diminta melayani tamu dan tamu tersebut sempat memahami kondisi saya," tuturnya.

Titik balik terjadi pada 7 Juli 2026, saat NKA diminta melayani seorang tamu asal Jepang. Sambil menangis, NKA menceritakan dalam bahasa Inggris bahwa dirinya adalah korban penipuan. Tamu tersebut merasa iba dan memberikan uang sebesar 500 dolar Hong Kong untuk membantu NKA melarikan diri.

Memanfaatkan celah saat berpura-pura izin belanja ke minimarket di depan tempat kerja, NKA berhasil kabur dan menumpang taksi menuju Kantor Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong.

Menunggu Bantuan Pemerintah

Saat ini, NKA berada di selter KJRI Hong Kong dan menjalani proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP). KJRI memberikan tiga opsi kepada korban: melaporkan kasus ke polisi setempat (berisiko karena status kerja ilegal), menjalani hukuman kerja selama dua bulan, atau pulang ke Indonesia.

NKA memilih untuk pulang ke tanah air. Namun, kendala biaya membayangi kepulangannya. Tiket pesawat menuju Indonesia mencapai Rp7 juta, sementara pihak KJRI melalui dana pribadi staf bernama Yuliana hanya mampu menanggung Rp1,5 juta.

NKA menyebutkan bahwa Gubernur NTB telah berkoordinasi dengan pihak KJRI. Namun hingga kini bantuan dana kepulangan masih menunggu proses anggaran dari pemerintah daerah. "Saya sangat berharap bisa segera pulang," harapnya.

Catatan Hukum: Berdasarkan UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, negara wajib hadir memberikan pendampingan hukum dan memfasilitasi pemulangan PMI yang menjadi korban tindak pidana atau perdagangan orang, terutama bagi mereka yang masuk kategori tidak mampu.

Pihak KJRI Hong Kong menyatakan akan terus memfasilitasi proses pemulangan NKA demi alasan kemanusiaan dan perlindungan warga negara di luar negeri. (I-2)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |