Koalisi Nilai Peradilan Militer Gagal Beri Keadilan

5 days ago 6

KOALISI Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan mendesak pemerintah dan DPR segera merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer di tengah berlangsungnya sejumlah persidangan di pengadilan militer. Mereka menilai sistem peradilan militer gagal memberikan keadilan bagi masyarakat.

“Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan memandang bahwa sistem peradilan militer telah gagal menjamin rasa keadilan kepada rakyat Indonesia,” kata koalisi tersebut dalam keterangan tertulis pada Kamis, 4 Juni 2026.

Koalisi itu terdiri atas Imparsial, Centra Initiative, Amnesty International Indonesia, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Indonesia RISK Centre, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, DeJure, dan Human Rights Working Group (HRWG).

Menurut koalisi, kegagalan peradilan militer tercermin dalam dua perkara yang kini menjadi sorotan publik. Pertama, kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang diduga dilakukan anggota Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (BAIS TNI). Dalam perkara tersebut, oditur militer menuntut empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa dengan hukuman 2,5 tahun penjara.

Koalisi juga mengkritik putusan majelis hakim pengadilan militer yang menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara kepada Sersan Satu Riza Pahlivi. Pengadilan menyatakan Riza bersalah dalam perkara penganiayaan yang menewaskan MHS, seorang anak berusia 15 tahun, di Medan pada akhir Mei 2024. “Kedua kasus ini membuktikan bahwa proses peradilan terhadap pelaku sangat tidak adil bagi korban dan memperkuat praktik impunitas di Indonesia,” kata Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra.

Karena itu, koalisi menilai reformasi sistem peradilan militer menjadi kebutuhan yang mendesak. Menurut mereka, peradilan militer justru menjadi sarana yang melanggengkan impunitas dalam perkara pidana yang melibatkan anggota TNI. “Bila peradilan militer tetap dibiarkan justru akan merusak sistem hukum pidana di Indonesia itu sendiri,” kata Ketua Centra Initiative Al Araf.

Koalisi mendesak pemerintah dan DPR segera merevisi Undang-Undang Peradilan Militer. “Agar keadilan bagi masyarakat dapat diwujudkan,” ujar mereka. Selain itu, koalisi meminta Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi terhadap Pasal 74 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang diajukan sejumlah kelompok masyarakat sipil.

Menurut koalisi, Pasal 74 yang mengatur ketentuan peralihan menghambat pelaksanaan Pasal 65 Undang-Undang TNI. Pasal 65 mengatur bahwa prajurit TNI harus tunduk pada peradilan militer apabila melakukan tindak pidana militer dan tunduk pada peradilan umum apabila melakukan tindak pidana umum.

Adapun Pasal 74 Undang-Undang TNI menyatakan ketentuan tersebut baru berlaku setelah undang-undang baru tentang peradilan militer diberlakukan. Hingga kini, Indonesia belum memiliki undang-undang peradilan militer yang baru sehingga Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer masih berlaku.

Akibatnya, prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum masih dapat diadili di pengadilan militer. Saat ini, sejumlah kelompok masyarakat sipil juga tengah mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Peradilan Militer.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |