Komisioner Komnas HAM Kritik Putusan PTUN soal Perkara Fadli

1 hour ago 2

KOMISIONER Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM, Amiruddin Al Rahab, mengkritik putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang menolak gugatan korban perkosaan Peristiwa Mei 1998. Perkara itu menggugat pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang tidak percaya pemerkosaan massal terjadi.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Menurut Amiruddin, putusan PTUN adalah bentuk pembenaran atas penyangkalan dari Fadli Zon. "Sekaligus, juga bermakna, menutup jalan bagi korban dalam Peristiwa Mei 98 untuk mendapatkan hak atas kebenaran, hak atas keadilan, dan hak untuk pemulihan dari negara," kata Amiruddin dalam keterangannya pada Kamis, 23 April 2026.

Amiruddin menegaskan, putusan PTUN Jakarta yang menolak gugatan korban perkosaan dan pendampingnya tersebut tidak menjadikan pernyataan Fadli menjadi benar. Sebab, dia berujar, kebenaran sesungguhnya ada pada pengalaman korban-korban. 

Agar ada kepastian hukum, menurut Amiruddin, Kejaksaan Agung perlu sesegera mungkin melakukan penyidikan atas Peristiwa Mei 98. "Penyidikan harus dilakukan Jaksa Agung, karena Komnas HAM beberapa tahun yang lalu telah merekomendasikannya," tuturnya.

Pemerintah, kata Amiruddin, perlu menjamin pemenuhan hak-hak korban. Hasil penyelidikan Komnas HAM telah menetapkan Peristiwa Mei 98 sebagai Peristiwa Pelanggaran HAM yang berat, sesuai ketentuan pasal 7 dan 9 UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

PTUN Jakarta sebelumnya menyatakan tidak dapat menerima gugatan sejumlah warga terhadap Menteri Kebudayaan Fadli Zon terkait dengan pernyataannya mengenai bukti pemerkosaan massal 1998. Majelis hakim menyampaikan putusan tersebut melalui sidang elektronik (e-court) pada Selasa, 21 April 2026.

Dalam putusannya, majelis hakim menerima eksepsi Fadli Zon selaku tergugat terkait kewenangan mengadili atau kompetensi absolut. “Dalam pokok perkara: menyatakan gugatan para penggugat tidak diterima,” demikian bunyi putusan tersebut, dikutip dari e-court PTUN Jakarta. Majelis hakim juga menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 233 ribu.

Pengadilan memproses perkara ini selama kurang lebih enam bulan sejak pendaftaran pada 2 Oktober 2026. Para penggugat menggugat tindakan administrasi pemerintah berupa pernyataan resmi Fadli Zon yang mempertanyakan “data pendukung” laporan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Mei 1998.

Nabiila Azzahra berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan editor: Agar Label GGL di Pangan Kemasan Efektif Mencegah Penyakit

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |