Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya (kedua kiri) menerima pendapat mini fraksi dari anggota Komisi XIII DPR fraksi Gerindra Anwar Sadad (kanan) saat rapat kerja dengan Pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/4/2026).(ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/YU)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan anggota DPR RI periode 2024-2029 Anwar Sadad diduga menerima uang suap sebesar Rp6,9 miliar saat menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa uang yang diterima Anwar Sadad diduga merupakan "ijon" yang diterima Anwar melalui stafnya, Bagus Wahyudiono (BGS).
“AS melalui BGS diduga menerima ijon yang diterima di awal sekurang-kurangnya untuk jumlahnya itu sebesar Rp6,9 miliar,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Berdasarkan penyidikan KPK, uang sebesar Rp6,9 miliar tersebut berasal dari tiga pihak swasta yang memberikan dana agar mendapatkan alokasi dana hibah yang menjadi jatah Anwar Sadad sebagai anggota DPRD Jatim. Berikut adalah rinciannya:
- Achmad Yahya (AY): Memberikan Rp1,87 miliar untuk mendapatkan dana hibah sebesar Rp14,8 miliar.
- M. Fathullah (MF): Memberikan Rp3,61 miliar untuk mendapatkan dana hibah sebesar Rp24 miliar.
- Ra Wahid Ruslan (RWR): Memberikan Rp1,42 miliar untuk mendapatkan dana hibah sebesar Rp28,9 miliar.
Ketiga pihak swasta tersebut menyetorkan uang kepada Anwar Sadad melalui perantara stafnya, Bagus Wahyudiono.
Pengembangan Kasus Dana Hibah Jatim
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Desember 2022 terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024, Sahat Tua Simanjuntak. KPK telah menetapkan total 21 orang sebagai tersangka dalam perkara korupsi dana hibah ini.
Namun, jumlah tersangka kini menjadi 20 orang setelah Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024, Kusnadi (KUS), dinyatakan meninggal dunia pada 16 Desember 2025, sehingga penyidikan terhadapnya dihentikan.
Daftar Tersangka Penerima Suap:
- Anwar Sadad (Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024)
- Achmad Iskandar (Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024)
- Bagus Wahyudiono (Staf Anwar Sadad)
Status Penahanan Tersangka
Hingga 22 Juli 2026, KPK baru melakukan penahanan terhadap tujuh dari 20 tersangka yang tersisa. Para tersangka yang telah ditahan meliputi pihak pemberi suap dari kalangan swasta dan mantan kepala desa.
Mereka yang telah ditahan ialah Wawan Kristiawan, Sukar, Hasanuddin, Jodi Pradana Putra, Achmad Yahya, M. Fathullah, serta Ra Wahid Ruslan. Sementara itu, 13 tersangka lainnya, termasuk Anwar Sadad, masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh lembaga antirasuah tersebut. Kasus ini mencatatkan keterlibatan banyak pihak, mulai dari anggota DPRD tingkat provinsi dan kabupaten hingga pihak swasta dari berbagai wilayah di Jawa Timur seperti Pasuruan, Bangkalan, Sampang, Probolinggo, Tulungagung, Sumenep, Gresik, dan Blitar. (Ant/H-4)

















































