KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri dugaan suap proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, yang memiliki kemiripan dengan perkara di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Kedua perkara tersebut sama-sama berkaitan dengan dugaan korupsi proyek di dinas pendidikan.
Pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penyidik akan mendalami kemungkinan adanya pola serupa dalam pengembangan perkara korupsi di Pemerintah Kabupaten Langkat. "Jadi tidak menutup kemungkinan ketika nanti di pengembangan penyidikan juga akan bertemu dengan proyek yang ada di dinas pendidikan lainnya," ujar Taufik di kantornya, Jakarta Selatan, Sabtu, 4 Juli 2026.
Taufik mengatakan penyidik belum menelusuri dugaan korupsi proyek di Dinas Pendidikan Langkat yang serupa dengan perkara Muara Enim. Menurut dia, penyidik saat ini masih berfokus pada alat bukti yang diperoleh dari operasi tangkap tangan di Langkat. "Jadi kami belum termonitor untuk proyek yang smart board yang seperti di Muara Enim ya," ujarnya.
Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim dan pihak swasta Yaqub Abdh Al Mu'arif sebagai tersangka. Yaqub merupakan anggota tim sukses Ondim pada Pemilihan Kepala Daerah 2024.
Kasus itu bermula ketika Yaqub memperoleh paket pekerjaan di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Langkat melalui metode pengadaan langsung pada 2025.
Taufik mengatakan Yaqub memperoleh proyek tersebut setelah berkoordinasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen dan Kepala Disperkim Langkat, Ilhamsyah Bangun. Menurut dia, Yaqub memperoleh 80 paket pekerjaan di Dinas Pendidikan senilai Rp9,5 miliar serta lima paket pekerjaan di Disperkim senilai Rp 748 juta.
Setelah Yaqub memperoleh proyek tersebut, kata Taufik, Bupati Langkat meminta sejumlah fee dari proyek di kedua dinas itu. Besarannya mencapai 10 persen untuk proyek di Dinas Pendidikan dan 17 persen untuk proyek di Disperkim. "Akhirnya, disepakati besaran fee proyek sebesar Rp 990 juta untuk proyek-proyek di Disdik dan Rp 126,8 juta untuk proyek-proyek di Disperkim," ujar Taufik.
Taufik mengungkapkan, hingga 5 April 2026, Yaqub telah menyerahkan uang kepada Ondim sebesar Rp 800 juta. Sebelumnya, pada 2025, Yaqub juga menyetor Rp 500 juta dalam dua kali transfer melalui sopir Ondim, Zulkifli. "Kemudian pada Mei 2025, diserahkan lagi sejumlah Rp150 juta melalui perantara, dan pada April 2026 sebesar Rp 150 juta melalui Zulkifli," katanya.
Menjelang akhir Juni 2026, Ondim kembali meminta Yaqub menyerahkan Rp300 juta sebagai bagian dari biaya komitmen. "Namun, pada 1 Juli 2026, YQB menyampaikan hanya sanggup memenuhi permintaan tersebut sejumlah Rp100 juta," kata Taufik.
Pada Rabu, 1 Juli 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, Ondim menghubungi Yaqub untuk bertemu setelah menghadiri acara Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI). Namun, sekitar pukul 23.00 WIB, Zulkifli menghubungi Yaqub dan meminta Ondim berbalik arah karena mengetahui tim KPK berada di Kabupaten Langkat.
Keesokan paginya, sekitar pukul 08.00 WIB, Yaqub dan Syahrial bertemu di sebuah kafe di Medan untuk melakukan serah terima uang Rp 100 juta. "Saat SYH dalam perjalanan menuju Kota Binjai, Tim KPK berhasil mengamankan uang Rp 100 juta yang ditemukan di bawah jok kursi penumpang depan mobil," ujar Taufik.






























:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5414491/original/012054700_1763287155-530668458_18471777553074306_380593477510268437_n__1_.jpg)








:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/6007179/original/011565500_1778899711-20260512BL_Portrait_John_Herdman_24.jpg)









