MENTERI Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan royalti karya jurnalistik harus dimasukkan ke dalam revisi Undang-undang atau UU Hak Cipta yang saat ini sedang digodok di Badan Legislasi DPR RI.
Supratman mengungkap banyak menerima masukan dan usulan agar karya jurnalistik harus dilindungi di dalam UU Hak Cipta. “Kami akan undang secara formal untuk bisa berdialog dan merumuskan satu norma sehingga karya jurnalistik ini bisa dimasukkan di dalam norma Undang-Undang Hak Cipta,” kata Supratman usai diskusi terkait publisher rights di kantor Dewan Pers, Jakarta Pusat, Kamis, 23 April 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Menurut Supratman, saat ini masyarakat menghadapi disrupsi teknologi yang tidak bisa dihindari. Di satu sisi, kata dia, teknologi membantu mempercepat proses informasi ke masyarakat. Namun di sisi lain, ia berharap kehadiran teknologi itu bisa memberi manfaat ekonomi kepada industri media di Indonesia. “Tidak boleh malah membunuh media. Jadi harus hidup bersama-sama,” ujarnya.
Supratman mengatakan industri media tidak boleh mati karena bisa menjadi masalah bagi semua orang. Menurut dia, karya jurnalistik bukan sekadar produk informasi, melainkan aset intelektual bernilai ekonomi tinggi yang harus dilindungi secara tegas dalam sistem hukum.
Oleh karena itu, pemerintah mendorong aturan yang jelas terkait mekanisme lisensi dan royalti agar industri pers tidak dirugikan dalam distribusi digital
Politikus Gerindra ini mengatakan, pemerintah sedang menyusun draf RUU Hak Cipta. Ia menuturkan tim pemerintah sudah menyiapkan materinya. “Cuman menunggu surat presiden untuk penunjukan wakil-wakil pemerintah untuk menyusun tim dan menyerahkannya ke DPR.”
Selain fokus pada perlindungan karya jurnalistik, revisi UU Hak Cipta menyasar pembenahan sistem pengelolaan hak di sektor kreatif lain, termasuk penataan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) atau Collective Management Organization (CMO), yang selama ini dinilai belum optimal. “Kami target harus tahun ini selesai Undang-Undang Hak Cipta. Karena kan bukan, ini terlalu banyak, organisasi soal CMO, lembaga manajemen kolektif, itu semua harus diatur dan ditata kembali,” tutur Menteri Hukum.













































:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/4908650/original/070505300_1722696593-20240803BL_Perebutan_Peringkat_Ketiga_Piala_Presiden_2024_3.JPG)




