Menteri HAM Natalius Pigai Minta Kasasi Vonis Penyiram Air Keras Andrie Yunus

1 hour ago 1
Menteri HAM Natalius Pigai Minta Kasasi Vonis Penyiram Air Keras Andrie Yunus : Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Lettu Sami Lakka (kiri), Kapten Nandala Dwi Prasetya (kedua kiri), Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (kedua kanan) dan Serda Edi Sudarko (kanan) berjalan keluar usai menjalani sid(ANTARA/BAYU PRATAMA)

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai meminta tim pengacara untuk segera mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan banding yang membatalkan sanksi pemecatan terhadap dua anggota TNI pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Pigai menegaskan bahwa upaya hukum harus ditempuh hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) demi menjamin keadilan bagi korban.

"Saya minta pengacara ajukan kasasi bahkan kalau bisa sampai di PK. Kita hormati keputusan yang mulia hakim tetapi perlu kepekaan sosial dan keadilan. Rasa adil harus diukur menurut korban bukan menurut orang lain apalagi pelaku," ujar Pigai dalam keterangan resminya, Sabtu (5/9/2026).

Pigai menilai, tindakan penyiraman air keras yang dilakukan oleh oknum prajurit tersebut merupakan pelanggaran serius yang mencederai kehormatan institusi militer serta harga diri negara. Menurutnya, sanksi pemecatan adalah konsekuensi yang wajar bagi prajurit yang terbukti melakukan penyerangan brutal semacam itu.

Ia juga menyayangkan putusan banding yang justru meringankan hukuman para pelaku. Pigai mengkhawatirkan putusan ini akan menjadi preseden buruk bagi iklim demokrasi dan perlindungan HAM di Indonesia yang sedang diperjuangkan pemerintah.

"Semua tindakan yang dilakukan pada saat di mana kami pemerintah sedang berjibaku mempertahankan iklim HAM, demokrasi, dan kedigdayaan sipil," tambahnya.

Rincian Putusan Banding

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta, putusan banding nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 yang dijatuhkan pada 20 Agustus 2026 telah mengoreksi vonis tingkat pertama dari Dilmil II-06 Jakarta. Berikut adalah rincian perubahan vonis tersebut:

Nama Terdakwa Vonis Tingkat Pertama Vonis Banding
Sersan Dua Edi Sudarko 3 tahun penjara & Dipecat 2 tahun 6 bulan penjara (Tanpa Pemecatan)
Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi 2 tahun 6 bulan penjara & Dipecat 2 tahun penjara (Tanpa Pemecatan)
Kapten Nandala Dwi Prasetya 2 tahun penjara (Tanpa Pemecatan) Tetap (Dikonfirmasi)
Lettu Sami Lakka 1 tahun 6 bulan penjara (Tanpa Pemecatan) Tetap (Dikonfirmasi)
Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |