Penggusuran rumah warga Tepi Barat Palestina oleh Israel.(Al Jazeera)
LAPORAN terbaru dari Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR) mengungkapkan bahwa tindakan Israel yang memaksa lebih dari 33.000 warga Palestina mengungsi di Tepi Barat dapat dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan dan melibatkan indikasi pembersihan etnis.
Dokumen setebal 27 halaman tersebut mencakup periode 5 Desember 2024 hingga 31 Januari 2026. PBB menyatakan bahwa tindakan ini memicu krisis pengungsian terbesar dan terlama di Tepi Barat sejak 1967, saat Israel pertama kali menduduki wilayah tersebut.
Dampak Operasi Iron Wall
Fokus utama laporan ini ialah Operation Iron Wall yang diluncurkan pasukan Israel pada Januari 2025 di wilayah utara Tepi Barat. Meskipun Israel berdalih operasi tersebut bertujuan melawan ancaman teroris, PBB menyoroti penggunaan serangan udara, buldoser lapis baja, dan peledakan terkendali yang menghancurkan infrastruktur sipil secara sistematis.
Hingga Oktober 2025, kerusakan infrastruktur di kamp-kamp pengungsi mencapai tingkat yang mengkhawatirkan:
- Kamp Jenin: 52 persen bangunan hancur atau rusak.
- Kamp Nur Shams: 48 persen bangunan hancur atau rusak.
- Kamp Tulkarm: 36 persen bangunan hancur atau rusak.
Pasukan Israel dilaporkan memutus aliran air dan listrik serta menghalangi akses bantuan kemanusiaan ke kamp-kamp yang kini berkembang menjadi kota-kota padat penduduk tersebut.
Korban Sipil dan Pelanggaran Hukum Internasional
Operasi militer itu menyebabkan sedikitnya 102 warga Palestina tewas, termasuk 21 anak. Salah satu kasus yang disorot ialah kematian Sondos Shalabi, perempuan berusia 23 tahun yang sedang hamil delapan bulan. Ia ditembak karena dianggap melihat ke tanah dengan mencurigakan.
Komisaris Tinggi PBB untuk HAM, Volker Türk, menyatakan bahwa pola operasi ini menunjukkan tujuan mengusir sebanyak mungkin warga Palestina guna memberi ruang bagi pemukiman ilegal Israel. "Penggunaan kekuatan untuk membuat kamp tidak layak huni tanpa kebutuhan militer yang mendesak adalah tindakan yang dilarang hukum internasional dan mengarah pada hukuman kolektif," tegas Türk.
Pernyataan Pejabat Israel:
Pada Februari 2025, Menteri Pertahanan Israel Israel Katz memerintahkan militer untuk tetap berada di kamp-kamp tersebut tanpa batas waktu dan menyatakan bahwa penduduk yang mengungsi tidak akan diizinkan untuk kembali.
Tekanan Internasional dan Respons Diplomatik
Inggris, melalui Sekretaris Luar Negeri Ed Miliband, menjanjikan pengaturan ulang komprehensif terhadap kebijakan luar negeri mereka, termasuk langkah-langkah untuk menghentikan perusahaan Inggris membantu pembangunan pemukiman di Tepi Barat. Opsi yang dipertimbangkan mencakup embargo impor dan pembatasan visa.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Luar Negeri Israel Gideon Sa’ar memberikan peringatan keras. "Jika Inggris bertindak melawan negara Israel, negara Israel akan bertindak melawan Inggris. Kami memiliki alatnya," ujar Sa’ar.
PBB mendesak Israel untuk segera mengakhiri pendudukan selama 59 tahun di wilayah Palestina dan mematuhi temuan Mahkamah Internasional (ICJ) yang menyatakan kehadiran Israel di Wilayah Pendudukan Palestina adalah melanggar hukum. (The Telegraph/I-2)







































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9293885/original/003140100_1783758261-10-10.jpg)









:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9292877/original/058508100_1783663395-IMG_2546.jpg)
