Nadiem Dirawat di RS, Sidang Chromebook Ditunda

5 hours ago 4

MAJELIS hakim memutuskan untuk menunda sidang perkara pengadaan Chromebook atas terdakwa Nadiem Makarim. Pasalnya, eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi itu tidak bisa hadir karena menjalani perawatan di Rumah Sakit Abdi Waluyo, Jakarta Pusat.

"Setelah mendengarkan penyampaian dari advokat dan juga tanggapan dari penuntut umum, ya, untuk kehadiran ahli dan saksi yang diajukan oleh advokat, majelis hakim sudah bermusyawarah terhadap hal ini," ujar ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah usai musyawarah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin, 27 April 2026. 

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Semula, tim kuasa hukum meminta agar persidangan tetap dilaksanakan dengan saksi ahli meringankan meski tanpa kehadiran Nadiem di sidang hari ini. Namun setelah bermusyawarah, majelis hakim memutuskan menunda persidangan. 

Hakim mempertimbangkan kondisi kesehatan Nadiem yang saat ini dibantarkan di Rumah Sakit Abdi Waluyo. Berdasarkan surat keterangan dokter yang ditunjukkan tim JPU kepada majelis hakim, Nadiem sudah dirawat sejak Sabtu, 25 April 2026 dan perlu menjalani perawatan hingga 3 Mei 2026. 

"Maka untuk melindungi juga hak-hak terdakwa, walaupun ini mungkin diajukan oleh terdakwa melalui advokatnya, dalam hal ini di Pasal 217 adalah hak terdakwa untuk menyampaikan tanggapan ataupun pertanyaan kepada saksi atau ahli yang diajukan," ujarnya.

Hakim menunda sidang Nadiem hingga Senin, 4 Mei 2026. Advokat Nadiem telah mengajukan enam saksi ahli dan empat saksi fakta untuk persidangan selanjutnya.

Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dia didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809,59 juta. Ia juga didakwa memperkaya 12 perusahaan swasta vendor Chromebook. 

Menurut jaksa, pemilihan Chromebook dilakukan semata-mata untuk kepentingan bisnis Nadiem agar Google meningkatkan investasi dan penyetoran dana ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB). Perusahaan tersebut merupakan perusahaan yang didirikan oleh Nadiem. Setelah Gojek dan Tokopedia melakukan merger pada 2021, PT AKAB dikenal sebagai PT GoTo Gojek Tokopedia. Google tercatat sebagai salah satu rekan bisnis lama Gojek sebelum merger dengan Tokopedia.

Jaksa menilai pengadaan Chromebook ini merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Angka itu terdiri dari Rp 1,56 triliun dari pengadaan laptop Chromebook sesuai audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP, serta US$ 44.054.426 atau setara dengan Rp 621,38 miliar (berdasarkan kurs terendah pada Agustus 2020-Desember 2022) akibat pengadaan Chrome Device Management.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |