Newmont Tanggapi Tuntutan Pesangon Eks Pekerja Newcrest

2 hours ago 4

NEWMONT Corporation, perusahaan produsen emas terbesar di dunia yang berbasis di Denver, Colorado, Amerika Serikat, membantah memiliki keterkaitan dengan persoalan ratusan mantan tenaga kerja Newcrest di Halmahera Utara, Maluku Utara.  

Jessica Geurkink, Direktur Communications at Newmont Corporation, mengatakan, isu-isu terkait dengan mantan pekerja Newcrest di Halmahera, Maluku Utara, merupakan isu yang muncul dari pelepasan kepemilikan Newcrest di tambang Gosowong yang sudah diselesaikan lebih dari enam tahun yang lalu, jauh sebelum akuisisi grup Newcrest oleh Newmont. Baik Newmont maupun entitas Newcrest mana pun tidak memiliki kepemilikan atau keterlibatan operasional apa pun dengan tambang Gosowong sejak pelepasan tersebut selesai pada tahun 2020. 

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

“Semua kewajiban terkait ketenagakerjaan yang timbul dari pelepasan tersebut berada pada pemilik dan operator tambang saat ini,”kata Jessica dalam pesannya yang dikirimkan kepada Tempo, Sabtu, 2 Mei 2026.

Menurut Jessica, Newmont selalu memperlakukan praktik bisnis yang bertanggung jawab, patuh terhadap hukum dan perjanjian yang berlaku, dan perlakuan yang adil terhadap pekerja sebagai hal yang sangat penting. Perusahaan juga akan terus melakukannya di seluruh operasinya.

Dengan semangat yang sama, kata Jessica, Newmont akan menempuh semua jalur yang tepat untuk melindungi posisi dan reputasinya. “Karena itu, kami melihat artikel muncul tersebut berisi tuduhan yang tidak secara akurat mencerminkan keadaan sebenarnya. Hal itu sangat disayangkan." 

Pernyataan tersebut merespons ratusan mantan karyawan PT Newcrest Mining Limited, menuntut penyelesaian hak-hak pekerja akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) massal pada 2020. Mereka meminta perusahaan tambang emas asal Australia yang beroperasi di Halmahera Utara, Maluku Utara, itu untuk bisa menyelesaikan kewajiban setelah putusan pengadilan keluar.

“Saat ini ada 735 karyawan yang pesangonnya belum dibayarkan. Nilainya mencapai lebih dari 100 milyar,” kata Rusli Gailea, Ketua Buruh SPSI PT Nusa Halmahera Mineral (NHM) kepada Tempo, Selasa, 29 April 2026. 

Rusli menjelaskan, para mantan pekerja Newcrest yang belum menerima pesangon rata-rata merupakan karyawan yang telah bekerja lebih dari 20 tahun di lingkar operasional Nusa Halmahera Minerals (NHM). Mereka di-PHK pada 2020 dan belum mendapat pesangon hingga saat ini. 

Padahal, kata Rusli, masalah tersebut sudah dibawa ke tingkat pengadilan dan telah memiliki putusan hukum. Mahkamah Agung bahkan telah memerintahkan Newcrest untuk membayar pesangon pekerja yang timbul dari perjanjian kerja pada tahun 2020.

“Tapi tetap saja pesangon pekerja sampai belum dibayarkan. Kami sudah melakukan berbagai upaya, sampai putusan kasasi keluar, namun tetap Newcrest kukuh tak mau membayar pesangon mantan pekerja,” ujar Rusli. 

Newcrest Mining Limited sebelumnya diketahui merupakan pemegang saham mayoritas melalui perusahaan patungan di PT Nusa Halmahera Mineral yang mengelola tambang emas Gosowong di Halmahera Utara, Maluku Utara. Saat itu Newcrest memiliki nilai kepemilikan saham sebesar 75 persen saham bersama PT Aneka Tambang Tbk (Persero) atau Antam sebesar 25 persen. Keterlibatan Newcrest di Halmahera bermula dari investasi pada tahun 1990. 

Perusahaan asal Australia ini ikut dalam proyek Investasi tambang emas wilayah Halmahera. Newcrest makin terlibat dalam proyek tambang emas setelah PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) menanda tangani Kontrak Karya (KK) Generasi VI dengan Pemerintah Indonesia pada 28 April 1997. 

Saat ini Newcrest Mining Limited sendiri telah diakuisisi sepenuhnya perusahaan raksasa emas dunia Newmont Corporation pada 2023. Nilai transaksi ini mencapai sekitar US$17 miliar atau setara Rp 290 triliun dan menjadikannya salah satu konsolidasi terbesar dalam sejarah industri pertambangan emas global. 

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |