PEMERINTAH menyiapkan regulasi baru untuk memperbaiki tata kelola layanan daycare secara nasional. Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno mengatakan rencana tersebut sebagai respons atas kasus kekerasan anak yang terjadi di Yogyakarta.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Kebijakan ini akan mencakup integrasi aturan lintas kementerian hingga penguatan sistem pengawasan. Pratikno mengatakan pemerintah telah menggelar rapat tingkat menteri untuk merumuskan perbaikan menyeluruh, tidak hanya sebagai respons kasus, tetapi juga pembenahan sistemik ke depan.
“Kami tidak hanya merespons kasus di Yogyakarta, tetapi juga menyiapkan perbaikan tata kelola dan penjaminan mutu layanan daycare secara menyeluruh,” kata Pratikno dalam konferensi pers di kantor Kemenko PMK pada Kamis, 30 April 2026.
Dia berujar, pemerintah akan segera menyusun kerangka regulasi terintegrasi yang menjadi rujukan bersama bagi kementerian dan lembaga. Salah satu langkah awal adalah pembentukan gugus tugas untuk merumuskan kebijakan jangka pendek hingga panjang, termasuk penyusunan naskah akademik sebagai dasar regulasi.
Regulasi baru itu akan mencakup standardisasi perizinan, integrasi program, serta pembangunan sistem informasi terpadu berupa portal data daycare nasional. Pemerintah juga akan memperkuat mekanisme pengawasan di lapangan.
Kasus kekerasan di daycare Little Arisya di Yogyakarta menjadi pemicu percepatan kebijakan ini. Pemerintah telah menutup dan menyegel fasilitas tersebut, sementara proses hukum berjalan dan pendampingan korban dilakukan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bersama pihak terkait.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifatul Choiri Fauzi menjelaskan saat ini regulasi daycare masih tersebar di berbagai kementerian. Kementeriannya sendiri memiliki standar Taman Asuh Ramah Anak (TARA), sementara kementerian lain memiliki program dan skema berbeda.
“Ke depan kami ingin regulasi ini terintegrasi, sehingga pengawasan dan pendampingan juga bisa dilakukan secara lebih efektif,” ujar Arifah.
Di Yogyakarta terdapat 37 daycare berizin dan 33 belum berizin. Data tersebut menunjukkan masih lemahnya sistem perizinan dan pengawasan. Data nasional pun dinilai belum terintegrasi.
Temuan lain dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga menunjukkan persoalan tata kelola daycare masih beragam, mulai dari perizinan yang tumpang tindih hingga lemahnya pengawasan di lapangan.
Pratikno menegaskan, melalui regulasi baru ini pemerintah ingin memastikan layanan daycare tetap berkembang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, namun dengan standar perlindungan anak yang lebih ketat.
“Daycare adalah kebutuhan masyarakat. Tapi kita harus pastikan kualitas, keamanan, dan perlindungan anak benar-benar terjamin,” kata dia.

















































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5502638/original/046269700_1770993794-vickery.jpg)