Ilustrasi(Dok istimewa )
PENDIRI organisasi kickboxing Youne Vuctorio menjadi korban pengeroyokan saat berupaya melerai keributan dalam Musyawarah Nasional (Munas) Kickboxing di Hotel Aloft Marriott, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Selasa (28/7). Insiden tersebut terjadi ketika Munas tengah berlangsung. Keributan bermula saat sekelompok orang yang tidak memiliki tanda pengenal resmi berupaya masuk ke area acara.
Melihat situasi yang mulai memanas, Youne yang juga bertindak sebagai panitia berinisiatif mendatangi lokasi untuk meredakan keadaan. Namun, upayanya tersebut justru berujung pada aksi kekerasan. Kelompok tersebut disebut menyerang Youne secara bersama-sama hingga menyebabkan korban mengalami sejumlah luka, terutama pada bagian kepala belakang.
"Kehadiran saya di area lokasi luar ruangan pada saat itu murni untuk menjaga ketertiban acara. Ketika melihat ada sekelompok oknum tanpa ID Card resmi yang memaksakan diri untuk masuk dan memicu keributan, kewajiban saya sebagai panitia dan pendiri adalah melerai agar kegiatan Munas tetap berjalan kondusif," kata Youne.
"Sangat disayangkan, niat baik untuk melerai justru direspons dengan aksi kekerasan brutal secara bersama-sama," ujarnya.
Youne menilai tindakan tersebut tidak hanya menimbulkan luka secara fisik, tetapi juga mencoreng nilai sportivitas yang selama ini dijunjung dalam olahraga kickboxing.
"Aksi pengeroyokan ini tidak hanya melukai fisik saya, tetapi juga mencoreng nilai-nilai sportivitas yang selama ini kita junjung tinggi di olahraga kickboxing," tegas Youne.
Atas kejadian tersebut, Youne melaporkan dugaan pengeroyokan itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Rabu (29/7). Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/B/5526/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
"Saya telah mengambil langkah hukum tegas dengan melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan ini ke Polda Metro Jaya dengan terlaporkan saudara Mohamad Ikhsan dkk," ujar pria kelahiran Kaima tersebut.
Dalam laporan itu, Mohamad Ikhsan dkk tercatat sebagai pihak yang dilaporkan. Dugaan tindak pidana yang disangkakan ialah pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini, kepolisian melalui Polda Metro Jaya tengah menindaklanjuti laporan tersebut untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Saya mempercayakan penuh proses ini kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas, mengungkap seluruh pelaku yang terlibat, dan memprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Kekerasan dalam bentuk apa pun, terlebih di lingkungan organisasi olahraga, tidak bisa ditoleransi," kata Youne. (E-4)

















































