ilustrasi(Antara)
POLISI menangkap seorang penjaga sekolah berinisial AS atas dugaan pemerasan terhadap sejumlah siswa SDN 001 Kecamatan Mantang, Kabupaten Bintan, Batam. Uang hasil kejahatan tersebut disinyalir digunakan pelaku untuk modal judi daring (online).
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bintan Timur AKP Aang Setiawan menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah memeras sepuluh murid berusia 11 hingga 15 tahun. Uang yang terkumpul dipakai untuk memenuhi kebutuhan harian serta judi online.
Ia menerangkan, kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan aksi pemerasan yang dilancarkan AS sejak 2023 hingga 2026. Nominal uang yang dipatok pelaku dari setiap korban bervariasi, berkisar antara Rp10 ribu hingga Rp20 ribu.
"Sejumlah orangtua korban bersama Sekretaris Camat Mantang, perangkat RT/RW dan kepala dusun mendatangi Polsek Bintan Timur melaporkan dugaan tindak pidana pemerasan," kata AKP Aang dikutip Antara, Selasa (28/7).
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel kepolisian langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus AS di kediamannya di kawasan Desa Mantang Besar.
"Setelah berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas setempat, pelaku beserta barang bukti berhasil kami amankan," ungkapnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa surat pernyataan atau perjanjian hasil asesmen terhadap sepuluh anak korban, satu dompet hitam, serta satu unit telepon genggam.
Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 482 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Penyidik masih melanjutkan proses hukum, termasuk pemberkasan perkara, penyitaan barang bukti, penahanan tersangka, serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya," demikian AKP Aang. (Ant/P-4)

















































