SEORANG pria warga negara Indonesia berinisial, HA tertangkap tangan akan melakukan penyelundupan satwa hidup dari Thailand di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Pria tersebut menyembunyikan satwa berupa monyet kecil dan berbagai jenis kadal di dalam kaus kaki dan celana legging.
Kepala Karantina Banten Duma Sari mengatakan satwa tersebut dibawa tanpa dokumen resmi dan masih dalam keadaan hidup. "Satwa-satwa tersebut sengaja disembunyikan untuk menghindari pemeriksaan petugas," kata Duma dalam keterangannya pada Sabtu, 9 Mei 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Tindakan tersebut, kata Duma, sangat berisiko terhadap keselamatan hewan maupun aspek kesehatan dan keamanan hayati. Karena pemasukan satwa tanpa prosedur karantina berpotensi membawa hama dan penyakit hewan.
Duma menambahkan, seluruh satwa kini diamankan di Instalasi Karantina Hewan untuk menjalani observasi, pemeriksaan kesehatan, serta tindakan karantina lebih lanjut. “Pengawasan terhadap lalu lintas hewan dan media pembawa di pintu pemasukan negara akan terus diperketat guna mencegah masuknya penyakit hewan maupun praktik perdagangan satwa ilegal,” kata Duma.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi petugas bea cukai Bandara Soekarno-Hatta mengenai penumpang penerbangan internasional asal Thailand yang dicurigai membawa satwa atau hewan tanpa dilengkapi dokumen resmi karantina. Menindaklanjuti informasi itu, petugas karantina bersama instansi terkait langsung melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang pada Jumat 8 Mei 2026.
Berdasarkan pemeriksaan, terdapat berbagai jenis satwa eksotis yang bukan merupakan endemik dari wilayah Indonesia, dengan rincian 3 ekor Marmoset atau monyet kecil, 1 ekor kadal Uromastyx, 4 ekor kadal Panama, dan 2 ekor Bearded Dragon.
Kepala Biro Hukum dan Humas Barantin, Hudiansyah Is Nursal mengatakan, nilai ekonomi hewan eksotis itu cukup fantastis. Menurutnya, seekor Marmoset bisa mencapai Rp 50-90 juta. "Sedangkan, untuk berbagai jenis kadal bisa mencapai Rp 50 juta per ekornya," kata Hudiansyah.
Hudiansyah menegaskan, bahwa setiap pemasukan media pembawa, seperti hewan atau satwa, wajib memenuhi persyaratan karantina guna memastikan kondisi kesehatannya sebelum masuk ke Indonesia. Pemasukan hewan tanpa adanya jaminan kesehatan dari negara asal berpotensi menyebarkan hama dan penyakit hewan.
“Serta dapat merusak ekosistem dan mengancam kelestarian sumber daya hayati Indonesia,” kata Hudiansyah.
Hudiansyah mengatakan, pelaku diduga melanggar Pasal 33 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Karena memasukkan media pembawa tanpa sertifikat kesehatan dari negara asal serta tidak melaporkan dan menyerahkannya kepada petugas karantina.
"Pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar,” kata Hudiansyah.





































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5485282/original/038819000_1769501489-pikojerico-175__1_.jpg.jpeg)











