Polemik Perda LAD Gowa, Putra Mahkota Tuntut Pencabutan dan Kedaulatan Istana

7 hours ago 2
Polemik Perda LAD Gowa, Putra Mahkota Tuntut Pencabutan dan Kedaulatan Istana Kesultanan Gowa Gelar Pasukan, Ultimatum Cabut Perda LAD(MI/Lina Herlina)

SUASANA khidmat sekaligus tegang menyelimuti pelataran Istana Balla Lompoa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada Sabtu (1/8) sore. Ribuan anggota pasukan adat dengan seragam tradisional berbaris rapi di bawah matahari sore, menyimak setiap kata yang disampaikan Putra Mahkota Kesultanan Gowa, Andi Muhammad Imam Daeng Situju.

Apel gelar pasukan Kesultanan Gowa tersebut berujung pada penyampaian lima tuntutan keras. Putra Mahkota secara resmi menagih janji konstitusi seraya mendesak Pemerintah Kabupaten Gowa dan DPRD untuk mencabut Peraturan Daerah Lembaga Adat Daerah (LAD) Nomor 5 Tahun 2016.

Dalam arahannya, Andi Muhammad Imam menyampaikan lima poin ultimatum utama:

  1. Mendesak pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2016 yang dinilai menimbulkan dualisme dan perpecahan dalam tatanan adat Gowa.
  2. Menuntut pengakuan resmi Sombayya ri Gowa sebagai pemimpin adat sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri.
  3. Mengawal penobatan dirinya sebagai Sombayya ke-39 Kesultanan Gowa.
  4. Memulihkan kedaulatan dan hak mutlak atas kawasan Istana Balla Lompoa.
  5. Menolak segala bentuk politisasi adat yang merusak marwah leluhur.

Meski tekanan terasa sangat kuat, Putra Mahkota dengan tegas memerintahkan pasukannya untuk menjaga ketertiban, menghormati aparat keamanan, dan tidak terprovokasi. Ia menegaskan bahwa apel gelar pasukan ini bukan ajang permusuhan, melainkan perjuangan damai berbasis konstitusi untuk mengembalikan marwah leluhur.

Akar Polemik Perda LAD Nomor 5 Tahun 2016

Kontroversi ini berakar pada Perda LAD Nomor 5 Tahun 2016 yang disahkan pada 15 Agustus 2016. Salah satu pasal yang menjadi sumber utama konflik adalah Pasal 1 Ayat 3 yang menyatakan bahwa Bupati Gowa adalah ketua lembaga adat daerah sekaligus menjalankan fungsi dan peran Sombayya.

Sebagai informasi, Sombayya merupakan gelar tradisional raja-raja Gowa yang secara harfiah berarti "Yang Disembah di Gowa". Keluarga kerajaan menilai aturan ini sebagai bentuk kudeta terhadap raja Gowa yang sah, karena menempatkan bupati pada kedudukan yang secara fungsional mengambil alih peran raja. Perda ini dinilai telah mengkebiri harga diri kerajaan dan menimbulkan perbedaan pendapat berkepanjangan antara kelompok pendukung Kerajaan Gowa dan Pemerintah Daerah.

Tuntutan Pengembalian Pengelolaan Istana Balla Lompoa

Selain pencabutan Perda, keluarga kerajaan menuntut pengembalian pengelolaan Istana Balla Lompoa kepada pihak kerajaan. Istana yang memiliki arti "Rumah Besar" ini dibangun pada tahun 1935 oleh Raja ke-35 Gowa, Sultan Muhammad Thahir Muhibuddin.

Saat ini, Balla Lompoa berstatus sebagai museum yang dikelola oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Gowa. Andi Muhammad Imam mengungkapkan bahwa polemik pengelolaan ini sudah berlangsung lama.

"Ini selama ini memang bukan kerajaan yang kelola. Ini masih pemerintah yang mengelola. Padahal kami mempunyai bukti yang seharusnya pihak keluarga kerajaan yang tetap mengelola istana," tegas Andi Muhammad Imam.

Kilas Balik Perjanjian 2019

Pada tahun 2019, terdapat perjanjian dengan mantan Bupati Gowa yang mencakup tiga klausul utama:

  • Revisi Perda LAD.
  • Pengembalian pengelolaan Istana Balla Lompoa kepada keluarga kerajaan untuk dikelola bersama Pemda.
  • Pengukuhan Andi Kumala Ijok sebagai Raja Gowa.

Menurut Putra Mahkota, hanya klausul ketiga yang terlaksana. Ia menjelaskan alasan mengapa tuntutan ini baru mencuat kembali secara masif sekarang. "Karena mantan bupati yang kemarin masih menjabat. Salah dong kami ketika kami harus menuntut pada saat masih menjabat beliau. Karena sudah selesai jabatan beliau, maka kami menuntut sekarang," ujarnya.

Rencana Aksi Lanjutan

Masyarakat Kesultanan Gowa tidak berhenti pada apel gelar pasukan. Mereka berencana melanjutkan aksi dengan unjuk rasa besar-besaran pada tanggal 5-6 Agustus 2026 mendatang. Aksi tersebut akan dipusatkan di Kantor DPRD dan Kantor Bupati Gowa.

"InsyaAllah kami akan lebih memperbanyak lagi pasukan daripada hari ini. Kami akan terus mendesak DPRD agar segera tercabut, terpenuhi tuntutan kami," seru Andi Muhammad Imam.

Ia menegaskan bahwa pihak kerajaan akan terus menyuarakan hak-haknya secara konsisten hingga Perda tersebut dicabut dan kedaulatan adat dipulihkan sepenuhnya. (LN/I-1)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |