BADAN Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri belum memeriksa pendakwah Syekh AM dalam kasus dugaan pencabulan karena yang bersangkutan masih berada di Mesir. Direktur Tindak Pidana Perempuan, Anak, dan Pidana Perdagangan Orang (Dirtipid PPA-PPO) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Nurul Azizah, mengatakan pihaknya telah melayangkan pemanggilan pertama, namun terlapor meminta penundaan.
“Pihak terlapor meminta penundaan, sehingga kami akan menjadwalkan pemanggilan kedua,” ujar Nurul Azizah usai menghadiri rapat dengar pendapat umum bersama Komisi III DPR RI, Kamis, 2 April 2026.
Nurul Azizah mengklaim Bareskrim Polri tetap berkomitmen mengusut kasus ini secara profesional dan transparan. “Kami berkomitmen menyelesaikan kasus ini secara profesional dan transparan tanpa intervensi dari pihak mana pun,” ujarnya.
Kasus ini terdaftar dengan nomor LP-B/586/2025/SPKT Bareskrim Polri pada 28 November 2025. Hingga saat ini, penyidik mencatat terdapat lima korban dalam kasus dugaan pencabulan oleh Syekh AM tersebut. Menurut Nurul Azizah, para korban mengalami pelecehan di sejumlah lokasi, yakni Purbalingga, Sukabumi, Bandung, Jakarta, dan Mesir, dalam rentang waktu 2017 hingga 2025.
Namun, ia tidak merinci lebih lanjut karena kasus ini melibatkan anak. “Ini kasus kekerasan seksual terhadap anak, sehingga kami harus menjaga kondisi psikologis korban,” ujarnya.
Dalam rapat dengar pendapat umum tersebut, sejumlah saksi turut hadir, termasuk pendamping korban dari Rumah Teduh, Iin Achsien, kuasa hukum korban Akhmad Kholidin, serta perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Pilihan Editor: Guru Mengaji Cabul di Tebet: Modus hingga Ancaman Tampar








































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5491263/original/038261600_1770089716-wehrmann_j.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5390165/original/033586000_1761235850-Persib_Bandung_1.jpeg)





