Polresta Banyumas Bongkar Dugaan Korupsi APBDes Klapagading Kulon, Kerugian Negara Rp741,5 Juta

5 hours ago 5
Polresta Banyumas Bongkar Dugaan Korupsi APBDes Klapagading Kulon, Kerugian Negara Rp741,5 Juta Polresta Banyumas Bongkar Kasus Korupsi APBDes, Eks Kades dan Perangkat Desa Jadi Tersangka(MI/Lilik Darmawan)

UNIT Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas, Jawa Tengah membongkar dugaan korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon. Kasus yang diduga berlangsung sepanjang 2019 hingga 2023 itu menyebabkan kerugian negara mencapai Rp741,59 juta.

Kapolresta Banyumas Kombes Petrus P Silalahi mengatakan, pengungkapan perkara tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan polisi yang diterima pada 27 Januari 2026. Berdasarkan hasil penyidikan, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka.

"Dari hasil penyidikan, penyidik menetapkan dua tersangka, yakni K alias S, 55, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Klapagading Kulon dan PM, 63, perangkat desa yang telah pensiun pada tahun 2023. Keduanya diduga berperan dalam penyimpangan pengelolaan keuangan desa yang mengakibatkan kerugian keuangan negara," kata Petrus, Jumat (24/7).

Penyidik mengungkap, kedua tersangka diduga melakukan berbagai penyimpangan dalam pengelolaan dana desa. Modus yang dilakukan antara lain pengadaan barang dan jasa secara fiktif, penggelembungan harga (mark up), hingga pengadaan barang yang tidak dapat dimanfaatkan.

Selain itu, sejumlah proyek pembangunan fisik yang seharusnya dilaksanakan oleh penyedia jasa diduga dibuat seolah-olah dikerjakan secara swakelola dalam dokumen pertanggungjawaban.

Penyidikan juga menemukan dugaan penyimpangan pada program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang bersumber dari Dana Desa maupun Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Sebagian anggaran diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya dan justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi para tersangka.

Tak hanya itu, penyidik turut mengusut dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Akar Gading Sejahtera.

Penyertaan modal BUMDes pada 2020 hingga 2022 senilai lebih dari Rp225 juta diduga tidak dikelola oleh pengurus BUMDes sebagaimana mestinya, melainkan dikendalikan langsung oleh kedua tersangka. Polisi juga menemukan dugaan laporan pertanggungjawaban (SPJ) fiktif dalam penggunaan dana tersebut.

Berdasarkan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), total kerugian negara akibat dugaan penyimpangan APBDes Klapagading Kulon Tahun Anggaran 2019-2023 mencapai Rp741.588.600,18.

Selama proses penyidikan, Unit Tipikor telah meminta keterangan puluhan saksi yang berasal dari unsur perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), penyedia barang dan jasa, penerima bantuan RTLH, hingga sejumlah organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas.

Selain menetapkan dua tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 62 dokumen APBDes beserta laporan pertanggungjawaban dan SPJ kegiatan desa, uang tunai Rp8,5 juta, empat stempel yang diduga digunakan dalam pembuatan SPJ, dua lembar kuitansi, satu unit kereta wisata (odong-odong), serta satu set mesin pencacah sampah.

"Selain menetapkan dua tersangka, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 62 dokumen APBDes, LPJ dan SPJ kegiatan desa, uang tunai Rp8,5 juta, empat stempel yang diduga digunakan dalam pembuatan SPJ, dua lembar kuitansi, satu unit kereta wisata (odong-odong), serta satu set mesin pencacah sampah," ujar Petrus.

Kapolresta menegaskan penyidikan masih terus berlanjut. Penyidik akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

"Kami berkomitmen menangani setiap perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan negara serta memberikan efek jera bagi pelaku penyalahgunaan anggaran," tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai pasal subsider, keduanya juga dipersangkakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor serta dikaitkan dengan Pasal 603 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (LD)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |