PT Timah Tanggapi Kasus Pembelian Bijih dari Tambang Ilegal

5 hours ago 3

PT TIMAH (Persero) Tbk angkat bicara terkait dengan perusahaan yang dikabarkan membeli bijih atau pasir timah dari hasil tambang ilegal yang berada di Dusun Sarang Ikan, Desa Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah. Corporate Secretary PT Timah Ruddy Nursalam mengatakan perusahaan menghormati proses hukum yang berjalan dan memastikan komitmen perusahaan untuk menjalankan prinsip tata kelola yang baik atau Good Corporate Governance.

"Kita percaya bahwa proses hukum tersebut akan berjalan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Ruddy melalui Departement Head Corporate Communication PT Timah Tbk, Anggi Budiman Siahaan kepada Tempo, Kamis, 23 April 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Ruddy menuturkan perusahaan juga berkomitmen untuk bersikap kooperatif dan memastikan seluruh operasional perusahaan tetap berjalan sesuai dengan prinsip kepatuhan, integritas dan akuntabilitas.

“Ke depan, perusahaan akan terus memperkuat sistem pengawasan dan risiko, guna mencegah terjadinya hal yang tidak sesuai dengan aturan. Bagi perusahaan, perbaikan dalam menghadapi dinamika yang semakin kompleks sangat penting khususnya mempertahankan kinerja dan kepercayaan terhadap perusahaan," ujar dia.

Terungkapnya PT Timah membeli pasir timah dari hasil tambang ilegal termuat dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyidangkan perkara dugaan tindak pidana korupsi aktivitas pertambangan timah ilegal di dalam kawasan hutan produksi dan hutan lindung Dusun Nadi dan Dusun Sarang Ikan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa, 21 April 2026.

Empat orang yang menjadi terdakwa kasus tersebut adalah Herman Fu, Yulhaidir dan Iguswan Sahputra. Lalu Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Sungai Sembulan pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHL) Pemprov Bangka Belitung yang bernama Mardiansyah.

Dalam salinan dakwaan yang diterima Tempo, kronologi pasir timah ilegal masuk ke PT Timah melalui mitranya, CV Bangka Kita Pratama (BKP) yang dimiliki Hervandy alias Acan, yang turut menjadi saksi dalam perkara tersebut.

Hasil tambang ilegal Sarang Ikan yang dikelola oleh terdakwa Herman Fu sebagai koordinator alat berat, saksi Yoppy Boen alias Akhuan sebagai pemodal operasional tambang. Kemudian terdakwa Yulhaidir sebagai pengelola tambang selanjutnya dijual ke saksi Melvin Edlyn alias Ahok.

Oleh Melvin Edlyn alias Ahok, asal usul pasir timah ilegal tersebut dimanipulasi seolah-olah berasal dari tambang yang masuk dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah dan dijual ke mitra PT Timah, CV Bangka Kita Pratama dengan penjualan mencapai Rp 3,9 miliar.

Tidak hanya PT Timah, Jaksa juga mengungkapkan pasir timah hasil aktivitas ilegal tersebut juga dijual ke perusahaan peleburan timah (Smelter) PT Mitra Stania Prima (MSP) dengan total penjualan sebesar Rp 15,7 miliar. 

Hasil dari ilegal ini dikirim ke PT MSP dua tahap. Pertama melalui terdakwa Iguswan dengan penjualan Rp 8,1 miliar serta saksi Hendra Yadi dan Afuk dengan penjualan Rp 7,5 miliar.

Komisaris PT Mitra Stania Prima (MSP) Harwendro Adityo Dewanto saat dihubungi Tempo belum memberikan tanggapan terkait dengan pembayaran pasir timah hasil tambang ilegal tersebut. Namun dalam dakwaan jaksa, PT Timah dan PT Mitra Stania Prima sebagai pihak yang dirugikan karena membayar pasir timah ilegal. Jaksa memasukkan nilai pembayaran pasir timah ilegal yang diterima PT Timah dan PT Mitra Stania Prima dalam hasil kerugian negara.

Ada pun kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp 87,4 miliar. Kerugian itu terdiri dari nilai bijih timah yang telah dibayar oleh PT Timah melalui CV Bangka Kita Pratama sebesar Rp 3,8 miliar dan PT Mitra Stania Prima sebesar Rp 15,7 miliar. Selain itu, terdapat nilai biaya kerugian kerusakan lingkungan yang terdiri dari kerugian ekologis Rp 47,9 miliar, kerugian ekonomis sebesar Rp 18,3 miliar, dan biaya pemulihan sebesar Rp 1,5 miliar.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |