Said Iqbal Laporkan Kasus Penyekapan Buruh ke Prabowo

6 hours ago 4

PENASIHAT Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal mengaku telah melaporkan kasus penyekapan tiga karyawan di Senen, Jakarta Pusat, kepada Presiden Prabowo Subianto. Tiga korban berinisial MRJ, TS, dan AS diduga disekap tujuh orang setelah dituduh mencuri.

Iqbal mengatakan sempat mendatangi rumah salah satu korban untuk memastikan kondisinya. Dari keterangan korban, ia mengetahui berbagai bentuk kekerasan yang mereka alami. "Disekap dan tidak diberi makan tiga hari, dirantai, dan diperlakukan tidak beradab dan tidak manusiawi," kata Iqbal saat konferensi pers bersama polisi di Polda Metro Jaya, Jumat, 3 Juli 2026.

Selain mengalami penyekapan, Iqbal mengatakan para korban hanya menerima upah Rp500 ribu per bulan. Mereka juga bekerja dengan jadwal yang tidak teratur tanpa memperoleh upah lembur. "Dari sisi hukum ketenagakerjaannya banyak dilanggar," ujarnya.

Menurut keterangan para korban, pelaku juga mengintimidasi mereka agar tidak melanjutkan perkara tersebut. "Saya temui ada beberapa oknum mengintimidasi untuk tidak meneruskan perkara ini," kata Iqbal.

Presiden Partai Buruh itu juga mengungkapkan bahwa para korban sempat diiming-imingi uang tutup mulut. "Penjelasan yang saya terima langsung dari korban, diiming-imingi uang, bahkan sampai per orang Rp1 miliar," ujarnya. Namun, para korban menolak tawaran tersebut. "Mereka menolak karena mereka membutuhkan keadilan," kata Iqbal.

Iqbal mengatakan seluruh temuan itu telah ia sampaikan kepada Presiden. "Inilah temuan-temuan saya di lapangan dan saya sudah meneruskan ke Bapak Presiden secara presidential brief," ujarnya.

Selain kepada Presiden, Iqbal mengaku telah menyampaikan kasus itu kepada Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo. "Saya juga sempat berbisik pada Pak Kapolri tentang kasus ini, beliau sangat responsif," tuturnya.

Sementara itu, Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Pusat telah menetapkan tujuh tersangka yang diduga memiliki peran berbeda dalam perkara tersebut. Polisi menduga para tersangka menyekap, memeras, menganiaya, dan mengancam tiga karyawan berinisial MRJ, TS, dan AS selama 21 hari sejak 5 Juni 2026.

"Telah diamankan tujuh orang yang diduga pelaku dalam peristiwa penyekapan tersebut," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Reynold E. P. Hutagalung saat konferensi pers, Senin, 29 Juni 2026.

Polisi menerima laporan kasus itu pada 26 Juni 2026 sekitar pukul 21.00. Personel Kepolisian Sektor Senen kemudian mendatangi tempat kejadian perkara dan menemukan tiga korban berinisial AS, MR, dan TS. Petugas segera mengevakuasi para korban dan menangkap tujuh terduga pelaku.

Kasus tersebut terjadi di percetakan Mau Print yang berlokasi di Jalan Kalibaru Timur Nomor 182, RT 003/RW 002, Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat. Pihak Mau Print sebelumnya menduga ketiga korban mencuri pelat cetak besi. Perusahaan mengklaim mengalami kerugian sebesar Rp230 juta akibat dugaan pencurian tersebut.

Alih-alih menempuh jalur hukum, para pelaku diduga memaksa ketiga korban menandatangani surat pernyataan untuk mengganti kerugian perusahaan. Masing-masing korban diminta membayar Rp50 juta sehingga total uang yang ditagihkan mencapai Rp150 juta.

Menurut polisi, para pelaku kemudian menyekap ketiga korban di dalam gedung perusahaan. Mereka memasang rantai dan gembok pada kaki korban, lalu menghubungi keluarga korban untuk meminta pelunasan uang pengganti kerugian.

Pada 20 Juni 2026, salah satu keluarga korban membayar Rp50 juta kepada pihak Mau Print. "Namun korban AS masih dipasung di lantai dua, sedangkan TS dan MR tetap dipasung di lantai tiga," ujar Reynold.

Dalam penyidikan perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain rantai besi, sling kabel baja, beberapa gembok beserta kuncinya, besi pengikat kaki, gerinda, bor, satu kartu ATM BCA atas nama II, serta uang tunai Rp55 juta yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Polisi menjerat para tersangka dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 482 tentang pemerasan, Pasal 446 tentang perampasan kemerdekaan seseorang, dan/atau Pasal 471 tentang penganiayaan. Para tersangka terancam hukuman penjara paling lama sembilan tahun.

Saat ini, ketujuh tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Pusat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |