KEMENTERIAN Luar Negeri (Kemlu) mengatakan jenazah pekerja migran Indonesia atau PMI, Maria Magdalena Abuk, yang meninggal di Malaysia pada Selasa, 14 April 2026 telah dipulangkan ke Indonesia. Jenazah perempuan berusia 45 tahun itu sempat tertahan di negeri jiran karena kendala biaya.
"Jenazah almarhumah dipulangkan 22 April 2026 dengan penerbangan Malaysia Airlines dan Citilink ke daerah asal di Kupang," kata juru bicara Kemlu, Vahd Nabyl Achmad Mulachela, ketika dikonfirmasi Tempo, Kamis, 23 April 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Sejak awal pelaporan kasus ini, kata Vahd, Konsulat Republik Indonesia di Tawau telah menindaklanjuti dan mengupayakan pemulangan jenazah Maria. Pertama, melalui penelusuran lokasi untuk menemukan pihak perusahaan yang bertanggung jawab.
Selain itu, KRI Tawau memfasilitasi dialog antara pihak keluarga dan perusahaan pada 20 April 2026. Sehingga dicapai kesepakatan bahwa perusahaan menanggung sisa kekurangan biaya pemulangan.
"Biaya pemulangan telah ditanggung secara kolaboratif termasuk dari perusahaan dan PERKESO," ujar Vahd. PERKESO atau disebut SOSCO adalah Pertubuhan Keselamatan Social, yaitu lembaga jaminan sosial Malaysia.
Kasus tertahannya jenazah PMI di Malaysia, Maria Magdalena Abuk, diungkapkan oleh Direktur Eksekutif Migrant Watch Aznil Tan. Perempuan itu meninggal saat bekerja di sektor perkebunan kelapa sawit.
“Hingga 21 April 2026, berdasarkan informasi terbaru yang kami himpun, jenazah almarhumah masih tertahan di Malaysia dan belum dapat dipulangkan ke Indonesia,” kata Aznil dalam keterangan tertulis, Selasa, 21 April 2026. Biaya menjadi alasan tertahannya jenazah tersebut.
Pemulangan jenazah Maria, lanjut dia, belum ditanggung secara penuh. Sehingga beban tersebut masih dialihkan kepada keluarga korban.
“Fakta bahwa dalam rentang waktu hampir satu minggu sejak kematian, negara belum mampu memastikan pemulangan jenazah, menunjukkan keterlambatan serius dalam pengambilan keputusan dan lemahnya tanggung jawab negara untuk memberikan perlindungan menyeluruh bagi PMI,” tuturnya.
Dia mencatat, peristiwa ini bukan yang pertama. Dalam beberapa tahun terakhir, kasus pekerja migran Indonesia meninggal di luar negeri khususnya di Malaysia—yang diikuti dengan tertahannya jenazah karena persoalan biaya—terus berulang.
Bahkan pada awal 2026, sejumlah PMI asal Nusa Tenggara Timur mengalami nasib serupa. Menurut Aznil, pola ini menegaskan bahwa persoalan yang terjadi bukan insidental, melainkan kegagalan sistemik yang berulang dan dibiarkan.
Migrant Watch menegaskan, setiap pekerja migran adalah warga negara yang haknya melekat seumur hidup—termasuk hak atas perlakuan bermartabat setelah meninggal dunia. “Metika negara gagal menjamin hal paling dasar ini, maka yang terjadi bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi kegagalan moral dalam melindungi warganya sendiri,” ujarnya.












































:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/4908650/original/070505300_1722696593-20240803BL_Perebutan_Peringkat_Ketiga_Piala_Presiden_2024_3.JPG)




