HAKIM Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Alfis Setiawan, menyoroti masalah yang terjadi di Kementerian Ketenagakerjaan dalam sidang perkara dugaan gratifikasi dan pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) pada Kamis, 23 April 2026.
Ini diungkapkan hakim ketika terdakwa Anitasari Kusumawati, mantan Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker, menjadi saksi dalam persidangan tersebut.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
“Kemarin saya coba collect beberapa anggaran kementerian, termasuk Kementerian Ketenagakerjaan. Anggarannya besar sampai triliunan. Iya, kan? Saudara pernah membahas anggaran di kementerian saudara?” tanya hakim Alfis mengawali pertanyaan.
Anita menjelaskan ada lima Direktorat Jenderal di Kementerian Ketenagakerjaan. Anggaran terbesar dimiliki Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (Ditjen Binalavotas). “Untuk ini, yang saya dengar kalau di rapat-rapat pimpinan, tapi kami hanya sifatnya mendengar”.
Sedangkan direktorat tempatnya bertugas, Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Dirjen Binwasnaker K3), termasuk salah satu pos yang anggarannya terendah.
Hakim Alfis kembali bertanya soal pembahasan penambahan anggaran jika memang dirasa tidak cukup. “Jujur saja Kementerian Ketenagakerjaan paling banyak masalah. Dulu kami menyidangkan Binapenta di sini. Di saat yang bersamaan juga ada perkara lain, Kemnaker juga, sekarang ini lagi berjalan,” cecarnya.
Kasus yang dia maksud adalah pemerasan dan gratifikasi di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja atau Ditjen Binapenta Kemnaker pada 2017-2025. Perkara ini melibatkan pemerasan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) ke agen perusahaan sebesar Rp 130 miliar. “Persoalan Kementerian Ketenagakerjaan ini banyak. Kok bisa begitu? Sementara anggarannya cukup besar dalam APBN (anggaran dan pendapatan belanja negara),” ujar hakim.
Anita mengatakan tidak tahu bagaimana pembagian dalam tim keuangan. Tetapi yang jelas, anggaran nomor satu dimiliki Ditjen Binalavotas. “Terkait dengan anggaran, sebenarnya dari kami sudah berharap dapat menggunakan PNBP (penerimaan negara bukan pajak). Tapi ternyata dari Kementerian Keuangan terinfo tidak bisa langsung,” jawab Anita.
Sementara untuk alokasinya, ia tidak tahu menahu. Sebab, dia tak bertugas mengatur anggaran dan hanya mendengar informasi dalam rapat pimpinan.
Hakim Alfis mencecar apakah ada kesengajaan oleh pimpinan baik di level Dirjen maupun Direktur untuk membiarkan praktik penerimaan uang non-teknis berkaitan dengan pengurusan sertifikasi K3 dari perusahaan jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja(PJK3). “Saya tidak mengetahui, Yang Mulia,” kata Anita.
Hakim Alfis menduga ada pembicaraan supaya penerimaan besel tetap lancar. “Nanti argumentasinya, kami kurang uang untuk cetak blanko, operasional kurang untuk beli tinta. Masa kementerian beli tinta aja repotnya seperti itu? Kantor kami aja enggak kerepotan beli tinta, ada anggarannya. Masa sebuah kementerian repot sampai harus seperti itu untuk beli tinta, beli kertas gitu? Jadi aneh saja ya,” tuturnya.
Dalam persidangan 26 Januari 2026 lalu, seorang mantan pegawai Kemnaker Fitriana Bani Gunaharti bersaksi uang dari pengurusan sertifikasi K3 digunakan untuk kebutuhan operasional kantor. Misalnya, membeli blanko sertifikat auditor hingga tinta printer.
“Iya, di 2024 sih yang sampai saya sampaikan tadi Yang Mulia, sudah mengarah ke e-certificate sebenarnya,” jawab Anita. “Karena sudah tidak nyaman juga dengan hal-hal gitu kalau di kami yang teknis pelaksana, Yang Mulia.”
Dalam persidangan ini, Anita menjadi saksi untuk terdakwa lain, yaitu: eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer; eks Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker, Fahrurozi; serta Komisaris PT Kreasi Edukasi Manajemen atau KEM Indonesia, Temurila.
Selain itu, sejumlah terdakwa terjerat perkara ini. Ada Miki Mahfud, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, dan Supriadi.
Dalam surat dakwaan, jaksa KPK menuding praktik pungutan terhadap pihak swasta yang mengurus sertifikasi K3 telah berlangsung sebelum 2021. Mereka menyebut pungutan tersebut sebagai “apresiasi” atau biaya nonteknis, dengan besaran Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu per sertifikat.












































:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/4908650/original/070505300_1722696593-20240803BL_Perebutan_Peringkat_Ketiga_Piala_Presiden_2024_3.JPG)




