Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator

5 days ago 5

MANTAN Wakil Badan Gizi Nasional (BGN) Inspektur Jenderal (Purnawirawan) Sony Sonjaya akan mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum. Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, mengungkapkan rencana tersebut.

“Iya, kemarin saya mendampingi pemeriksaan sampai malam. Rencananya, Senin kami akan menyampaikan surat terkait pengajuan JC,” ujar Krisna saat dihubungi, Jumat, 5 Juni 2026. Krisna mengatakan Sony mengambil langkah itu untuk membuka secara terang benderang dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026.

Sebelumnya, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan Sony sebagai tersangka bersama mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan mantan Wakil BGN Letnan Jenderal TNI (Purnawirawan) Lodewyk Pusung dalam kasus dugaan penyimpangan program MBG.

“Langkah ini sekaligus membantah bahwa Sony adalah otak dari praktik jual beli titik SPPG untuk program Makan Bergizi Gratis,” ujar Krisna.

Menurut dia, Sony telah menyampaikan keinginannya menjadi justice collaborator dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di Kejaksaan Agung. Berdasarkan keterangan yang diterima Krisna dari kliennya, perkara tersebut juga melibatkan sejumlah tokoh dari kalangan eksekutif dan legislatif.

Kasus ini bermula dari penyelidikan Kejaksaan Agung terhadap dugaan penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis yang berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Penyidik menduga terjadi praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan program tersebut. Dugaan penyimpangan itu menyebabkan kerugian keuangan negara dan menguntungkan sejumlah pihak.

Dalam kasus ini, penyidik menduga para tersangka menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan program MBG. Kejaksaan Agung masih mendalami aliran dana serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Dalam kasus dugaan penyimpangan program MBG, penyidik menjerat Sony, Dadan, dan Lodewyk dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |