KUASA hukum Andrie Yunus yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi atau TAUD menanggapi sidang tuntutan empat anggota Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (Bais TNI) yang digelar pekan depan, Rabu, 20 Mei 2026 di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Keempat terdakwa itu adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.
“Menurut kami sidangnya terlalu cepat dan terburu-buru,” kata anggota TAUD, Fadhil Alfathan, lewat sambungan telepon kepada Tempo pada Kamis, 14 Mei 2026. “Dampaknya fakta yang diungkap enggak komprehensif.”
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Berdasarkan laman sistem informasi penelusuran perkara, sidang kasus Andrie Yunus digelar pertama kali pada Rabu, 29 April 2026. Artinya, sidang tuntutan digelar empat pekan setelah sidang perdana.
Fadhil pun membandingkannya dengan persidangan Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen di pengadilan negeri yang memakan waktu berbulan-bulan. TAUD, kata FAdhil, menilai ada dua hal mengapa sidang kasus penyiraman air keras Andrie Yunus terburu-buru.
Pertama, karena tidak ingin mencari kebenaran. Ia mencontohkan, semestinya oditur militer menghadirkan ahli kimia atau ahli forensik demi memastikan zat kimia yang digunakan pelaku untuk melakukan tindak pidana. Namun, ahli tersebut tidak dihadirkan.
Kedua, Fadhil melanjutkan, polisi sudah menelusuri puluhan titik kamera pengawas. Menurutnya, CCTV itu merekam pergerakan pelaku, mulai dari pengintaian, eksekusi, sampai dengan pelarian. Ia pun mempertanyakan, tidak ada ahli digital forensik yang dihadirkan sebagai ahli untuk menganalisis barang bukti itu.
Selain itu, ia menyoroti terdakwa yang merupakan anggota Bais TNI. “Ada enggak pemeriksaan terhadap rantai komando? Ada enggak pemeriksaan terhadap potensi dugaan keterlibatan atasan empat orang ini? Misalnya, Kepala Bais TNI yang mundur, diperiksa enggak sebagai saksi?”
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta itu menduga, pembuktian persidangan sengaja tidak dilakukan secara komprehensif. Menurut Fadhil, hal itu demi melokalisir pelakunya hanya empat terdakwa, serta motifnya individual.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Keamanan telah mengajukan uji materiil Pasal 74 Undang-Undang TNI ke Mahkamah Konstitusi pada 2025 lalu. Wet tersebut mengatur bahwa ketentuan “prajurit tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum” berlaku saat Undang-Undang Peradilan Militer baru berlaku. Namun, undang-undang tersebut belum direvisi hingga kini.
“Kalau ini semua dikabulkan, maka ada dampak hukum terhadap peradilan militer,” ujar Fadhil. Apabila Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan tersebut, prajurit yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum. “Kami khawatir ada upaya untuk mempercepat ini agar menghindari dampak hukum apabila putusan Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan kami.”































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3642128/original/083822000_1637681616-2_000_Hkg660630.jpg)




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5502638/original/046269700_1770993794-vickery.jpg)













