Tim Advokasi: Tuntutan 4 Anggota Bais TNI Cerminkan Impunitas

1 week ago 12

TIM Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menilai tuntutan dua tahun enam bulan penjara terhadap empat anggota Badan Intelijen Strategis atau Bais TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, mencerminkan kuatnya impunitas dalam peradilan militer. Penilaian itu disampaikan TAUD setelah Oditur Militer II-07 Jakarta membacakan tuntutan terhadap empat terdakwa dalam perkara Nomor 70-K/PM.II-08/AL/IV/2026 di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu, 3 Juni 2026.

Narahubung TAUD dari KontraS, Jane Rosalina Rumpia, mengatakan tuntutan tersebut jauh dari rasa keadilan bagi korban. “Para terdakwa hanya dituntut pidana penjara dua tahun enam bulan atas kejahatan keji yang mengancam nyawa dan melukai korban secara permanen,” kata Jane dalam keterangan tertulis TAUD.

Menurut Jane, aroma impunitas masih kuat dalam yurisdiksi peradilan militer ketika mengadili prajurit TNI yang melakukan kejahatan serius terhadap warga sipil. TAUD menilai publik berulang kali menyaksikan pola tuntutan dan vonis ringan terhadap prajurit TNI dalam forum peradilan militer.

Salah satu contoh yang mereka soroti ialah putusan Pengadilan Militer Tinggi I Medan terhadap anggota TNI, Sersan Satu Riza Pahlevi, yang menganiaya siswa SMP berusia 15 tahun hingga meninggal dunia. Dalam perkara tersebut, pengadilan tetap menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara. TAUD juga menyoroti tidak adanya tuntutan pidana tambahan berupa pemecatan atau pemberhentian dari dinas militer terhadap para terdakwa kasus penyiraman air keras Andrie Yunus.

Menurut mereka, ketiadaan tuntutan tersebut memperkuat dugaan adanya perlindungan institusional terhadap prajurit TNI. “Situasi tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa tindakan penyerangan air keras terhadap Andrie Yunus bukanlah tindakan personal,” demikian pernyataan TAUD.

Selain mengkritik tuntutan pidana, TAUD juga mempersoalkan permintaan oditur militer agar majelis hakim memusnahkan barang bukti materiil dalam perkara tersebut dan mengembalikan sebagian barang bukti kepada terdakwa. Mereka menilai langkah itu dapat menghambat proses penyidikan lanjutan oleh Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui putusan praperadilan Nomor 62/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL memerintahkan Polda Metro Jaya melanjutkan penyidikan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. TAUD menilai pemusnahan barang bukti berpotensi mengaburkan fakta dan mempertebal impunitas dalam perkara tersebut.

Dalam pernyataannya, TAUD kembali mendesak pemerintah dan DPR segera merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer agar tindak pidana umum yang dilakukan prajurit TNI diadili di peradilan umum.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |