4 Lokapasar Jadi Pemungut Pajak Penghasilan Pedagang Online

1 day ago 7

DIREKTORAT Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menunjuk empat lokapasar atau marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen atas transaksi pedagang online. Empat platform tersebut ialah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan kebijakan itu bukan dimaksudkan untuk menambah beban pelaku usaha, khususnya usaha kecil. "Bahwa kami tidak akan membebani masyarakat. Kebijakan ini tidak untuk membebani pelaku usaha kecil," kata Bimo dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJP, Jakarta Selatan, pada Rabu, 1 Juli 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Meski telah ditunjuk sebagai pemungut, DJP memberikan masa transisi selama satu bulan kepada masing-masing marketplace untuk menyiapkan sistem pemungutan pajak. Setelah masa penyesuaian tersebut, mekanisme pemungutan pajak penghasilan mulai diterapkan secara efektif.

Bimo menegaskan kebijakan itu bukan merupakan pengenaan pajak baru bagi pedagang online. Menurut dia, pemerintah hanya mengubah mekanisme pemungutan agar sesuai dengan perkembangan transaksi digital. Kewajiban membayar pajak atas penghasilan dari kegiatan usaha, baik yang dilakukan secara luring maupun daring, telah lama diatur dalam ketentuan perpajakan.

Ia menjelaskan penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 merupakan penyesuaian administrasi perpajakan. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 tahun 2025.

Menurut Bimo, terdapat empat tujuan utama penerapan aturan tersebut. Pertama, mengubah mekanisme pembayaran pajak dari sebelumnya disetor sendiri oleh pedagang menjadi dipungut langsung oleh lokapasar yang ditunjuk pemerintah.

Kedua, menciptakan kesetaraan perlakuan perpajakan antara pelaku usaha online dan offline sekaligus mempermudah pedagang memenuhi kewajiban perpajakannya. Mekanisme baru itu, kata dia, dirancang untuk menyederhanakan administrasi dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Ketiga, pemerintah tetap memberikan perlindungan kepada pelaku usaha kecil. Wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp 500 juta per tahun tidak dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan PMK Nomor 37 Tahun 2025.

Keempat, tarif pemungutan ditetapkan sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto yang diterima pedagang melalui marketplace, di luar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Bimo juga menegaskan pungutan pajak penghasilan tersebut bukan pajak tambahan. Nilai pajak yang dipungut lokapasar dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak pada tahun berjalan.

Bagi pelaku usaha yang menggunakan skema PPh Final UMKM, pungutan itu menjadi bagian dari pelunasan pajak final. Adapun bagi wajib pajak yang menggunakan skema umum, nilai PPh Pasal 22 dapat dikreditkan dalam Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |