Ahli di MK: Keterwakilan Perempuan 30% Wajib dalam Komposisi Penyelenggara Pemilu

1 hour ago 1
 Keterwakilan Perempuan 30% Wajib dalam Komposisi Penyelenggara Pemilu Ilustrasi(Dok Istimewa)

KETENTUAN keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam penyelenggara pemilu dinilai harus dimaknai sebagai kewajiban yang menghasilkan komposisi nyata, bukan sekadar target yang boleh dipenuhi atau tidak. 

Pandangan itu disampaikan Pengajar Hukum Pemilihan Umum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini dalam keterangannya sebagai ahli dalam sidang uji materi UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

Titi menilai frasa yang mengatur keterwakilan perempuan harus memberikan kepastian bahwa perempuan benar-benar hadir dalam komposisi akhir lembaga penyelenggara pemilu. Menurut dia, ketentuan minimal 30 persen tidak cukup apabila hanya dimaknai sebagai kewajiban untuk mempertimbangkan keberadaan perempuan dalam proses seleksi.

“Paling sedikit 30 persen harus dibaca sebagai kewajiban hasil pada tingkat kelembagaan, bukan sekadar target sukarela,” kata Titi dalam jawaban tertulisnya kepada para hakim konstitusi di Gedung MK, Jakarta pada Rabu (9/9).

Menurut Titi, prinsip meritokrasi dan kebijakan afirmasi tidak seharusnya dipertentangkan. Kandidat perempuan tetap harus memenuhi seluruh persyaratan kompetensi, integritas, independensi, dan kemampuan yang ditentukan. Afirmasi hanya memastikan bahwa proses seleksi tidak berakhir pada komposisi yang menghilangkan keterwakilan perempuan.

“Tidak ada standar yang diturunkan bagi kandidat perempuan. Setiap calon tetap harus memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku,” ujarnya.

Ia mencontohkan kondisi ketika jumlah pendaftar perempuan sedikit atau bahkan tidak ada. Situasi tersebut, menurut Titi, tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan ketentuan keterwakilan minimal 30 persen. Sebaliknya, kondisi itu seharusnya mendorong penyelenggara seleksi melakukan langkah aktif untuk menemukan dan menjaring calon perempuan yang potensial.

“Jika pelamar perempuan sedikit atau tidak ada, yang harus diperbaiki adalah proses pencarian dan penjaringannya, bukan menurunkan batas minimal 30 persen,” kata dia.

Upaya tersebut dapat dilakukan melalui perluasan sosialisasi, talent scouting, perpanjangan masa pendaftaran, serta kerja sama dengan perguruan tinggi, organisasi profesi, organisasi perempuan, komunitas demokrasi, dan lembaga pendidikan. Namun, Titi menegaskan, penjaringan aktif tidak berarti perempuan dapat ditunjuk secara otomatis tanpa mengikuti proses seleksi.

“Talent scouting bukan berarti menunjuk seseorang secara langsung. Kandidat tetap harus mendaftar secara terbuka, diverifikasi, dan mengikuti tahapan seleksi yang sama,” jelasnya.

Titi juga menyoroti penggunaan frasa dalam norma UU Pemilu seperti “memperhatikan”, “mengutamakan”, dan “memuat”. Menurut dia, ketiga istilah tersebut memiliki konsekuensi hukum yang berbeda. Frasa “memperhatikan” dinilai hanya mewajibkan adanya pertimbangan tanpa menjamin hasil akhir keterwakilan perempuan.

Sementara itu, istilah “mengutamakan” hanya memberikan prioritas relatif. Karena itu, Titi berpandangan frasa “memuat” lebih memberikan kepastian karena komposisi keterwakilan dapat dihitung, diperiksa, dan dikoreksi apabila tidak memenuhi ketentuan minimal.

“Norma yang menyatakan adanya batas minimum, tetapi secara hukum tetap memungkinkan komposisinya menjadi nol perempuan, tidak memberikan kepastian hukum yang adil,” tegas Titi.

Selain itu, ia mencontohkan komposisi KPU Provinsi Jawa Timur periode 2024-2029 yang terdiri dari tujuh anggota laki-laki. Kondisi tersebut, menurut Titi, menunjukkan persoalan dalam desain afirmasi keterwakilan perempuan karena aturan yang ada belum menjamin keterwakilan perempuan pada komposisi akhir.

Namun, ia mengingatkan komposisi tersebut tidak serta-merta membuktikan bahwa tidak ada perempuan yang memenuhi syarat. Persoalannya, data terpilah berdasarkan jenis kelamin pada setiap tahapan seleksi belum tersedia secara memadai untuk mengetahui pada tahap mana calon perempuan tersisih.

“Dengan sistem yang berlaku sekarang, tidak mewajibkan siapa pun untuk mencari tahu mengapa perempuan tidak sampai pada tahap akhir,” ujarnya.

Berdasarkan data seleksi penyelenggara pemilu pada 2021-2022, Titi menunjukkan adanya kecenderungan penurunan keterwakilan perempuan sepanjang tahapan seleksi. Pada tahap pendaftaran, perempuan mencapai 27,6 persen dari 492 pendaftar KPU dan 25 persen dari 376 pendaftar Bawaslu. 

“Namun, pada tahap pemilihan akhir oleh DPR, keterwakilan perempuan masing-masing hanya 14,3 persen untuk KPU dan 20 persen untuk Bawaslu,” ujarnya. 

Karena itu, Titi mendorong pengawasan keterwakilan perempuan dilakukan sejak tahap awal hingga penetapan. Setiap tahapan perlu menyediakan data terpilah serta alasan yang jelas ketika kandidat perempuan gugur sehingga proses tersebut dapat diaudit dan dipertanggungjawabkan.

“Pengawasan tidak cukup dilakukan setelah anggota ditetapkan. Harus ada pengawasan sejak hulu, termasuk melihat jumlah perempuan pada setiap tahapan seleksi dan apakah komposisi akhir masih memungkinkan memenuhi batas minimal,” katanya.

Menurut Titi, ketentuan 30 persen juga perlu diterapkan secara konsisten, baik terhadap penyelenggara pemilu yang bersifat permanen maupun badan ad hoc seperti PPK, PPS, dan KPPS. Dengan demikian, afirmasi perempuan tidak berhenti pada lembaga tertentu, tetapi menjadi prinsip yang berlaku dalam keseluruhan struktur penyelenggara pemilu.

Lebih jauh, Titi menegaskan penerapan afirmasi tersebut bukan berarti menggantikan prinsip meritokrasi dengan identitas. Justru, afirmasi diperlukan untuk memastikan sistem seleksi yang berbasis kompetensi tidak menghasilkan ketimpangan struktural yang membuat perempuan terus tersisih pada tahap akhir.

“Yang diubah bukan standar kompetensinya, melainkan kewajiban negara dan penyelenggara seleksi untuk memperbaiki akses, menemukan dan menyiapkan kandidat, serta memastikan komposisi akhir memenuhi batas minimum yang ditentukan undang-undang,” pungkasnya. (H-2)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |