Alasan Danantara Monitor Minta FATF Tinjau Keanggotaan RI

14 hours ago 1

KOALISI masyarakat sipil Danantara Monitor menyurati Sekretariat Financial Action Task Force (FATF) untuk meminta FATF meninjau ulang keanggotaan penuh Indonesia. Surat yang dikirim pada Rabu, 1 Juli 2026 menyoroti pasal tentang surat utang khusus Danantara dalam Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang dianggap berisiko memberi saluran hukum bagi pelaku tindak kejahatan pencucian uang.

Sebelumnya Pasal 50A UU Nomor 4 tahun 2026 tentang revisi P2SK soal Patriot Bond dan Merah Putih Bond disorot. “Amandemen tersebut, menurut pandangan kami, disahkan untuk memberikan perlindungan hukum menyeluruh kepada Danantara, Sovereign Wealth Fund yang baru dibentuk, serta terhadap cara lembaga tersebut menarik modal finansial,” demikian bunyi salah satu penggalan surat tersebut.

Koalisi menganggap pasal dalam UU P2SK yang baru merupakan pelanggaran terhadap kewajiban Indonesia sebagai anggota penuh FATF. FATF merupakan badan antar-pemerintah yang menetapkan standar global untuk memerangi pencucian uang, pendanaan terorisme, serta ancaman lain terhadap integritas sistem keuangan internasional. 

Indonesia telah menjadi anggota ke-40 lembaga tersebut sejak 2023. Keanggotaan tersebut diiringi komitmen untuk mengimplementasikan rekomendasi FATF dan evaluasi berkala agar memperkuat rezim anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme.

Menurut koalisi, FATF mensyaratkan anggotanya harus mampu mendeteksi, menyelidiki, dan memberikan sanksi terhadap praktik pencucian uang, bukan hanya memiliki aturan formal di atas kertas. 

“Sementara itu, UU Nomor 4 Tahun 2026 tidak hanya melemahkan uji tuntas, tetapi juga berpotensi memberikan saluran hukum bagi pelaku kejahatan untuk mencuci uang hasil kejahatan mereka,” demikian dikutip dari siaran pers Danantara Monitor.

Koalisi Danantara Monitor terdiri dari CELIOS, ICW, CERAH, Trend Asia, Enter Nusantara, Climate Rangers.

Pasal 50A dalam UU Nomor 4 Tahun 2026 menyatakan bahwa pembelian obligasi khusus Danantara, merupakan transaksi yang sah menurut hukum. Dalam pasal itu disebutkan bahwa Pemerintah Indonesia menjamin dan melindungi pembelian obligasi khusus tersebut dari tuntutan pidana umum, pidana khusus (termasuk tindak pidana perpajakan), serta gugatan perdata. 

Selain itu, koalisi menyoroti data dan informasi yang diungkap dari pembelian obligasi tersebut yang tidak dapat digunakan sebagai dasar perhitungan pajak dan tidak dapat dijadikan alat bukti di pengadilan.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana turut berkomentar ihwal desakan koalisi kepada FATF ini. PPATK menilai terbitnya Pasal 50A UU P2SK tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai peningkatan risiko pencucian uang di Indonesia. “PPATK tidak memiliki penafsiran bahwa Pasal 50A tersebut akan melemahkan kemampuan penegakkan rezim Anti Pencucian Uang Indonesia ataupun meningkatkan risiko tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Indonesia,” ucap Ivan ketika dihubungi Tempo Rabu, 2 Juli 2026.Meski demikian PPATK berterima kasih kepada Koalisi Danantara Monitor yang selama ini dianggap telah mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan TPPU di Indonesia. “Upaya komunikasi dengan FATF ini dapat dipandang sebagai salah satu bukti besarnya perhatian teman-teman Danantara Monitor pada upaya pencegahan dan pemberantasan TPPU,” ujarnya.

Adapun sebelumnya Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bahwa yang dijamin bebas dari tuntutan adalah aliran dana yang masuk ke instrumen tersebut.  "Terjemahan yang betul adalah uang yang dipakai membeli Patriot Bond, enggak akan diutak-atik sumbernya dari mana. Tapi kalau dia (pembeli) punya bisnis yang lain, ya bisa dikejar saja (oleh penegak hukum),” kata Purbaya di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa, 23 Juni 2026.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |