AMNESTY International Indonesia mengkritik rencana Kementerian Hak Asasi Manusia membentuk tim asesor untuk menentukan status pembela HAM. Lembaga ini menilai kebijakan tersebut berpotensi membatasi ruang sipil dan menyimpang dari prinsip perlindungan HAM.
Deputi Direktur Amnesty International Indonesia Wirya Adiwena menyebut rencana itu sebagai langkah mundur yang berbahaya dan mencederai prinsip dasar hak asasi manusia. “Negara tidak memiliki legitimasi moral maupun hukum untuk menentukan siapa yang boleh atau tidak boleh disebut sebagai pembela HAM,” kata Wirya dalam keterangan tertulis, Kamis, 30 April 2026.
Wirya menilai negara justru wajib melindungi pembela HAM, bukan memberi label administratif. Ia menyebut status pembela HAM melekat pada tindakan, bukan pengakuan pemerintah. Ia juga menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan Deklarasi Pembela HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Menurut dia, rencana pembentukan tim asesor membuka potensi konflik kepentingan karena negara dapat menentukan pihak yang mengawasi kinerjanya sendiri. “Jika terlaksana, tim asesor ini tentu akan menjadi alat represi secara administratif,” ujar Wirya.
Ia mengungkapkan, kebijakan itu berisiko membuat aktivis yang kritis tidak diakui sebagai pembela HAM. Kondisi tersebut, kata dia, dapat meningkatkan kerentanan terhadap kriminalisasi dan intimidasi.
Amnesty juga menolak pandangan yang menyingkirkan pembela HAM profesional yang menerima bayaran. Wirya menyebut jurnalis, advokat, dan pekerja bantuan hukum tetap dapat berperan sebagai pembela HAM meski bekerja secara profesional. Ia membandingkan rencana itu dengan praktik penyaringan pada masa Orde Baru yang digunakan untuk menyeleksi warga.
Sebelumnya, Menteri HAM Natalius Pigai menyampaikan rencana pembentukan tim asesor dalam wawancara dengan kantor berita Antara. Ia mengatakan tim tersebut akan melibatkan unsur pemerintah, masyarakat sipil, dan aparat penegak hukum.
Pigai menyebut tim itu akan menentukan apakah seseorang dapat dikategorikan sebagai aktivis HAM. Ia juga menyatakan individu yang menjalankan aktivitas HAM dengan menerima bayaran tidak termasuk pembela HAM dan tidak berhak mendapat perlindungan negara.
Pilihan Editor: Agar Undang-Undang Melindungi Pembela HAM

















































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5502638/original/046269700_1770993794-vickery.jpg)