Anggota DPR Tegaskan PPPK tidak Bisa Dirumahkan akibat Efisiensi Anggaran

4 hours ago 1
Anggota DPR Tegaskan PPPK tidak Bisa Dirumahkan akibat Efisiensi Anggaran ANGGOTA Komisi II DPR RI Muhammad Khozin.(Dok. DPR RI)

ANGGOTA Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menegaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) seharusnya tidak bisa dirumahkan. Menurutnya, pemerintah memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin hak-hak mereka sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Seharusnya PPPK tidak bisa dirumahkan karena sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk membayar gaji PPPK selaku aparatur sipil negara,” ujar Khozin dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Pernyataan ini merespons kabar mengenai ancaman pemutusan hubungan kerja atau perumahan PPPK di sejumlah daerah akibat efisiensi anggaran. Khozin menekankan bahwa pemerintah daerah (pemda) semestinya melakukan penataan aparatur secara matang sejak awal, di mana penambahan personel harus selaras dengan kebutuhan riil dan kemampuan fiskal.

Solusi Efisiensi Tanpa Merumahkan Pegawai

Khozin berpendapat, jika kondisi fiskal daerah sedang sulit, pemda tidak boleh menjadikan pengurangan pegawai sebagai jalan pintas. Ia menyarankan agar efisiensi dilakukan pada pos belanja operasional yang tidak mendesak.

“Bila memang keadaan fiskal daerah sulit, semestinya efisiensi diambil bukan dengan merumahkan PPPK, melainkan dengan memotong belanja operasional yang tidak penting dan bersifat seremonial,” tegasnya.

Ia mencontohkan beberapa langkah konkret, seperti memangkas anggaran perjalanan dinas, menunda seminar-seminar yang tidak mendesak, hingga menghapus agenda seremonial lainnya yang tidak berdampak langsung pada pelayanan masyarakat.

Dorong Audit Nasional dan Pengetatan Formasi

Sebagai legislator yang membidangi otonomi daerah, Khozin mendorong Kementerian PANRB, BKN, dan Kementerian Dalam Negeri untuk segera melakukan audit nasional terkait formasi dan pembiayaan PPPK. Audit ini harus mencakup pemetaan instansi, fungsi pelayanan, masa kontrak, hingga kemampuan APBD dalam membiayai pegawai hingga akhir masa perjanjian kerja.

Ia juga meminta adanya mekanisme persetujuan formasi yang lebih ketat di masa depan. Usulan formasi dari daerah wajib disertai dengan:

  • Proyeksi belanja pegawai minimal untuk lima tahun ke depan.
  • Simulasi risiko jika terjadi penurunan transfer dana dari pemerintah pusat.
  • Rencana penataan organisasi yang komprehensif.

“Pemerintah pusat tidak boleh menyetujui formasi hanya berdasarkan jumlah tenaga non-ASN yang perlu ditata tanpa memastikan keberlanjutan pembiayaannya,” ucap Khozin.

Klasifikasi Risiko Fiskal Daerah

Lebih lanjut, Khozin mengusulkan adanya klasifikasi daerah berdasarkan risiko fiskal kepegawaian. Daerah dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) rendah yang sangat bergantung pada transfer pusat perlu mendapatkan pengawasan khusus sebelum diberikan izin penambahan formasi.

Komisi II DPR RI berkomitmen agar hak dan status PPPK tidak dijadikan variabel penyesuaian anggaran jangka pendek. Penataan aparatur harus berorientasi pada profesionalisme birokrasi, bukan justru menciptakan ketidakpastian bagi pegawai.

“Apabila pemerintah memutuskan pengangkatan, maka harus tersedia kepastian mengenai sumber gaji, evaluasi kinerja, perpanjangan kontrak, dan jalur pengembangan kompetensi,” pungkasnya. (Ant/H-3)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |