Peluncuran Buku Anotasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi langkah penting dalam memperkuat kepastian hukum sekaligus memberikan pemahaman yang lebih utuh terhadap implementasi KUHAP.(Dok. Istimewa)
WAKIL Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Adian Napitupulu, menilai peluncuran Buku Anotasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai langkah strategis dalam memperkuat kepastian hukum di Indonesia. Kehadiran buku ini diharapkan mampu memberikan pemahaman yang lebih komprehensif terhadap implementasi hukum acara pidana di lapangan.
Pernyataan tersebut disampaikan Adian usai menerima secara simbolis Buku Anotasi KUHAP dalam acara peluncuran yang diinisiasi oleh Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7). Penyerahan dilakukan oleh Anggota Komisi III DPR RI, Adang Daradjatun, yang mewakili pimpinan Komisi III.
Acara peluncuran ini dihadiri oleh sejumlah tokoh kunci penegakan hukum, di antaranya Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Ketua KPK Setyo Budiyanto. Turut hadir pula jajaran pimpinan DPR RI serta perwakilan alat kelengkapan dewan (AKD) lainnya.
Kepastian Hukum sebagai Kebutuhan Dasar
Adian menegaskan bahwa BAM DPR RI, yang bertugas menerima dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat, melihat kepastian hukum sebagai fondasi utama dalam menjamin keadilan bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali.
"BAM DPR RI memandang kepastian hukum menjadi salah satu kebutuhan utama masyarakat sebagai alat untuk memastikan tegaknya keadilan bagi siapa pun, termasuk mereka yang terdampak kebijakan negara," ujar Adian.
Menghapus Tafsir Ganda
Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan bahwa penyusunan Buku Anotasi KUHAP bertujuan untuk memberikan penjelasan mendalam terhadap pasal-pasal yang selama ini sering memicu beragam tafsir di tengah masyarakat maupun praktisi hukum.
Sebagai lembaga pembentuk undang-undang, DPR bersama pemerintah merasa bertanggung jawab untuk memaparkan filosofi dan maksud di balik setiap ketentuan dalam KUHAP. Hal ini penting agar buku tersebut dapat menjadi rujukan valid bagi publik dan aparat penegak hukum (APH).
"Publik berhak mendapatkan penjelasan apabila terdapat ketentuan yang masih kurang jelas. DPR sebagai pembentuk KUHAP adalah pihak yang paling tepat untuk memberikan penjelasan terhadap berbagai pertanyaan tersebut," tegas Habiburokhman.
Pedoman bagi Aparat Penegak Hukum
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyambut baik kehadiran buku ini. Ia menyebut Buku Anotasi KUHAP sebagai karya penting yang akan menjadi pedoman bersama bagi aparat dalam menerapkan hukum secara konsisten dan berkeadilan.
"Sehingga kemudian di dalam penerapannya, dalam pelaksanaannya, betul-betul bisa memenuhi rasa keadilan seperti yang diharapkan di dalam KUHAP," kata Kapolri.
Buku Anotasi KUHAP diproyeksikan menjadi referensi resmi bagi akademisi, praktisi hukum, hingga masyarakat luas. Dengan adanya panduan ini, diharapkan tercipta penerapan hukum acara pidana yang lebih seragam, memberikan perlindungan hak-hak masyarakat, serta memperkokoh sistem hukum nasional. (I-1)


































:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/6007179/original/011565500_1778899711-20260512BL_Portrait_John_Herdman_24.jpg)















