Konferensi Pers Polda Jambi soal peretasan nasabah Bank 9 Jambi.(Dok. MI)
TIM Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengungkap kasus peretasan besar yang menimpa nasabah Bank 9 Jambi (PT Bank Pembangunan Daerah). Dalam operasi tersebut, polisi meringkus tiga orang tersangka yang terlibat dalam pembobolan dana senilai Rp144,82 miliar.
Ketiga tersangka yang diamankan berinisial DD, TF, dan AG. Mereka merupakan warga negara Indonesia yang kini telah ditahan di Mapolda Jambi. Keberhasilan ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jambi Komisaris Besar Erlan Munaji bersama Direktur Reskrimsus Komisaris Taufik Nurmandia di Jambi, Selasa (14/7/2026).
Erlan Munaji menjelaskan bahwa selain menangkap para tersangka, polisi juga berhasil menyita uang hasil kejahatan sekitar Rp18,9 miliar. Penyelidikan intensif ini telah dilakukan sejak awal April 2026 setelah pihak bank melalui penasihat hukumnya, Aprizul Ihsan Hasibuan, melayangkan laporan resmi pada 2 April 2026.
Keterlibatan Jaringan Hacker Bulgaria
Berdasarkan penelusuran tim siber, aksi pembobolan ini dikendalikan oleh jaringan peretas asal Bulgaria bernama Alcaz dan rekannya, Tsevetanov Radoslan Ivanov alias Superman. Keduanya saat ini masih berstatus buron.
Direktur Reskrimsus Taufik Nurmandia membeberkan kronologi kejadian yang berlangsung pada Minggu, 22 Februari 2026. Dalam hitungan jam, para pelaku menguras dana dari 6.609 nasabah Bank 9 Jambi. Uang hasil peretasan tersebut kemudian dikonversi menjadi aset kripto dan ditarik ke dompet digital (wallet) di luar negeri.
Pengejaran terhadap para pelaku dilakukan hingga ke wilayah Jawa Barat. Di sana, polisi membekuk tersangka DD (32), warga asal Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat. DD diketahui berperan sebagai koordinator penghubung dengan hacker Bulgaria.
"Tersangka DD merupakan residivis kasus serupa dan pernah ditahan bersama Alcaz di Lapas Grobokan, Bali. Ia bertugas mengoordinir perekrutan, pembuatan akun, dan penyerahan akun kripto ke Jakarta," ujar Taufik.
Modus Operandi dan Pencucian Uang
Dalam menjalankan aksinya, DD dibantu oleh TF (33) dan AG (36), keduanya warga Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Mereka bertugas merekrut warga untuk membuat akun kripto di berbagai platform seperti Tokocrypto, Reku, dan BukuWarung, serta rekening bank dengan imbalan Rp5 juta per akun.
Modus operandi yang digunakan tergolong matang. Para pelaku menyiapkan infrastruktur keuangan berupa 90 akun kripto dan 45 rekening bank yang diintegrasikan ke dalam ponsel. Ponsel-ponsel tersebut kemudian diserahkan kepada Alcaz di Jakarta pada periode Desember 2025 hingga Januari 2026.
Pada hari eksekusi, akun-akun tersebut digunakan untuk menampung dan mencuci dana hasil pembobolan. Meski total kerugian mencapai Rp144,82 miliar, Polda Jambi berhasil membekukan dan menyita Rp18,9 miliar sebagai barang bukti.
Taufik Nurmandia mengingatkan perbankan di Indonesia untuk meningkatkan kewaspadaan. Berdasarkan pemeriksaan sementara, tersangka Alcaz disinyalir tengah merencanakan kejahatan serupa terhadap institusi perbankan lainnya di tanah air. (H-3)


































:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/6007179/original/011565500_1778899711-20260512BL_Portrait_John_Herdman_24.jpg)















